kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPA Minta Kejati Aceh Usut Proyek Jembatan Kilangan Aceh Singkil

KPA Minta Kejati Aceh Usut Proyek Jembatan Kilangan Aceh Singkil

Senin, 08 Februari 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Massa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Aceh (KPA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut proyek Jembatan Kilangan Aceh Singkil dan meminta Kejati membentuk tim khusus kawal proyek multiyears di Aceh.

Hal itu disampaikan melalui aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Kantor Kejati Aceh pada Senin (8/2/2021).

Orator sekaligus Penanggung Jawab Koalisi Peduli Aceh, Syarbaini mengatakan proyek multiyers sudah menjadi permasalahan besar di Aceh. Untuk itu pihaknya meminta agar Kejati Aceh menjadi penengah permasalahan ini.

"Satu lagi jembatan kilangan minyak di Aceh Singkil yang anggarannya Rp 4 miliar, tetapi sampai saat ini tidak tuntas. Kami meminta kepada Kejati Aceh menuntaskan jembatan kilangan minyak karena menimbulkan kerugian kepada rakyat Aceh," ujarnya dalam orasi tersebut.

"Kami menunggu statement Kajati Aceh. Kalau tidak, kami akan kembali lagi demo di depan Kejati Aceh, kami meminta bapak Kajati Aceh menjumpai kami untuk duduk membicarakan permasalahan ini bersama-sama karena proyek multiyers merupakan uang rakyat bukan uang penjabat jadi harus dituntaskan," tambahnya.

Pihaknya juga menyayangkan, Gubernur Aceh bersikeras agar proyek multiyers harus dilanjutkan. "Kami bersedih di tengah pandemi ini rakyat Aceh sedang sengsara tetapi pemerintah mementingkan proyek multiyers tersebut, kami ingin Kejaksaan membasmi proyek multiyers karena kita sama-sama tahu proyek multiyers tersebut tidak berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, Kajati Aceh Muhammad Yusuf memperkenankan tiga orang perwakilan dari KPA untuk beraudiensi di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Penyampaian dari Kajati Aceh, kami akan menyelidiki proyek Kilangan Aceh Singkil dan proyek multiyers," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda