KPA Nilai Gubernur dan DPRA Lalai Soal Bendera
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kaukus Peduli Aceh (KPA ) menilai Gubernur Aceh dan DPRA lalai soal pembatalan dan pencabutan beberapa pasal dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh.
Qanun yang disahkan DPRA pada 15 Mei 2016 melalui keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dikhibatkan oleh kelalaian DPR Aceh dan Gubernur Aceh saat itu.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Rabu (31/07/2019).
Menurut Hasbar, dalam keputusan Mendagri tersebut secara jelas disebutkan Gubernur Aceh diminta segera menghentikan pelaksanaan beberapa ketentuan dari Qanun yang dibatalkan itu.
Selanjutnya Gubernur bersama DPR Aceh mencabut Qanun yang dibatalkan tersebut paling lambat tujuh hari sejak diterimanya keputusan Mendagri.
Dia menyebutkan, bentuk kelalaian Pemerintah Aceh yakni tidak menyampaikan keberatan hingga 14 hari keputusan Mendagri itu diterbitkan. Padahal keputusan tersebut tentunya telah disampaikan kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh.
"Tapi faktanya DPRA dan Gubernur Aceh kala itu seperti ketiduran. Atau jangan-jangan sengaja didiamkan agar publik tak tau," ketus mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry ini
Seharusnya, kata Hasbar, sebelum lewat 14 hari sejak keputusan itu diterbitkan, Gubernur dan DPR Aceh melakukan upaya kongkret namun nyatanya tidak ada.
"Ketika Gubernur dan DPRA tidak melakukan gugatan maka beberapa pasal yang dibatalkan tentunya telah dinyatakan sah. Jikapun hari ini kembali dikoarkan oleh DPRA tak ada gunanya kecuali DPRA melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
KPA juga menilai, adanya indikasi surat ini sengaja didiamkan ketika sampai ke DPRA dan Gubernur Aceh.
"Bisa saja saat itu didiamkan, dan ketika momen politik baru diungkit-ungkit lagi, apakah ini bagian intrik politik? Kita tidak tau, biarlah rakyat yang menilainya," kata Hasbar yang juga Kader HMI Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry itu.
Hasbar meminta agar Gubernur Aceh dan DPRA segera menyelesaikan persoalan bendera Aceh yang sudah lama colling down tanpa kepastian.
"Jangan begitu momen politik, muncul isu bendera, setelah itu diam lagi. Ini kan ujung-ujungnya cuma jualan politik doang."
Kita berharap harus ada langkah dan solusi konkret dari pemerintah agar tak terlalu berlama-lama dan tidak dijadikan komoditi politik belaka.
"Mau tak mau diakui rakyat mulai jenuh jika persoalan ini tanpa solusi, toh dua tiang yang dibangun di kantor DPRA dan Meuligoe Wali Nanggroe, satunya lagi tak bisa digunakan sampai detik ini," tegasnya.
KPA juga meminta agar polemik bendera bisa segera diselesaikan dan pemerintah baik legislatif maupun ekekutif bisa mulai fokus kepada persoalan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.(red/re/)