Beranda / Berita / Aceh / KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Sabtu, 08 Januari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KPI. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Fenelon mengungkapkan pihaknya telah memperpanjang kontrak MS, korban pelecehan seksual dan memutus delapan terduga pelaku.

Hardly menyebut para terduga pelaku resmi diberhentikan per 1 Januari 2022, dengan beberapa pertimbangan yang kuat.

Salah satu yang menjadi pertimbangan pemutusan kontrak itu adalah hasil dari penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM). Hasil penyelidikan tersebut adalah pelecehan dan perundungan yang menimpa MS benar terjadi.

Selain itu, ia mengklaim, pemutusan kontrak itu juga dilakukan karena mempertimbangkan kondisi MS yang trauma atas kejadian tersebut. Pihaknya berharap, MS bisa cepat pulih setelah tidak satu tempat kerja dengan terduga pelaku.

Terakhir, pihaknya juga ingin agar para terduga pelaku lebih baik fokus pada proses hukum yang belum tuntas di kepolisian. Sebab, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian, oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Diketahui, MS mengalami perundungan dan pelecehan sejak 2012 di kantoe KPI. Kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.

Polres Jakpus masih menunggu hasil dari RS Polri terkait pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk memutuskan kasus naik ke penyidikan.

Padahal, MS mengaku sudah memenuhi pemeriksaan tersebut. Namun, sampai saat ini, analisis hasil pemeriksaan tersebut belum juga keluar. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda