KPK Geledah Gedung Lampung Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Font: Ukuran: - +
KPK. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Unila Karomani dkk, Selasa (13/9/2022).
Lokasi yang digeledah yaitu Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), serta rumah dijalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah di Jalan Duren 11 Blok E Jati Agung Lampung Selatan.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan bahwa kemarin, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan dibeberapa tempat dan lokasi berbeda.
Penyidik KPK menemukan dan menyita dokumen terkait transfer dana an bukti elektronik dalam penggeledahan di Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada.
Sedangkan di gedung LNC, penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur.
Sementara didua rumah, penyidik KPK menyita dokumen pengumuman seleksi nasional masuk pernguruan tinggi 9SNMPTN) dan dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga menggeledah rumah mewah Karomani dan sejumlah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara.
KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, serta uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro dengan nilai keseluruhan Rp2,5 miliar.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah diantaranya sebagai berikut; Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. (CNN Indonesia)