kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPK Lanjutkan Pembekalan Antikorupsi untuk PN di Kementerian LHK

KPK Lanjutkan Pembekalan Antikorupsi untuk PN di Kementerian LHK

Selasa, 24 Mei 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM|Jakarta- Selasa (24/5/2022), Mengawali Program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memberikan pembekalan antikorupsi bagi menteri dan jajaran pejabat eselon satu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta pasangan masing-masing. Kegiatan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.30 - 12.00 WIB.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (24/5/2022), dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti dan jajaran eselon satu lainnya beserta pasangan masing-masing.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, bahwa acara akan dibuka oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana beserta jajarannya. 

"Dalam upaya pencegahan korupsi, KLHK dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya terkait Kajian Sistem Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tahun 2018," sebutnya.

Dalam kajian tersebut, KPK mendapati ada 7 (tujuh) permasalahan utama yang terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem pada tata kelola lingkungan hidup. Antara lain terkait belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup, belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan, kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan, tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy), dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum. 

Dari kajian tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi. Di antaranya mendorong penyusunan RPJMN 2020-2024 yang bernuansa perlindungan terhadap lingkungan hidup; mengoptimalkan instrumen kebijakan untuk pengendalian LH; join monitoring perbaikan tata kelola renaksi sampah di laut, Citarum Harum, Jakstranas dan Jakstrada Sampah, emisi rumah kaca, dan limbah medis; penguatan pengawasan dan penegakan hukum; dan pembangunan sistem antikorupsi dalam penyusunan perizinan bidang lingkungan (IPPLH) seperti mekanisme pengaduan masyarakat/complaint, WBS, SPI, dan JAGA.

Jauh sebelum kajian tersebut, KPK juga telah melakukan sejumlah intervensi pada sektor SDA sebagai wujud perhatian serius KPK pada sektor ini. Beberapa kajian di antaranya Kajian Sistem Perencanaan dan Pengawasan Kawasan Hutan, Kajian Kebijakan Pengusahaan Batubara, Kajian Sistem Pengelolaan PNBP Minerba, Kajian Sistem Perizinan SDA, NKB Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan, Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber daya Kelautan, hingga Kajian Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Terbarukan pada 2019. 

Program ini merupakan kelanjutan program yang sama di tahun 2021. PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga. 

PAKU Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi (Executive Briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara. Executive Briefing pada PAKU Integritas 2022 akan diselenggarakan dalam 9 seri yang melibatkan total 10 kementerian/lembaga dan 7 pemerintah daerah. 

17 kementerian/lembaga ini mewakili fokus area KPK tahun ini yang meliputi sektor Sumber Daya Alam (SDA), Aparat Penegak Hukum (APH), tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

Setelah KLHK, Executive Briefing selanjutnya diberikan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Perindustrian; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Mahkamah Agung; Kementerian Dalam Negeri; Tujuh Penjabat Gubernur Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat; serta Kementerian Keuangan.

Sedangkan, Diklat Pembangunan Integritas akan diselenggarakan sebanyak 4 seri diklat, dan akan diikuti oleh beberapa kementerian/lembaga tersebut dalam setiap serinya. 

Sebelumnya pada 2021 telah terselenggara Sembilan seri Pembekalan Antikorupsi dan empat seri Diklat Pembangunan Integritas dengan peserta dari Sepuluh kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kelautan dan Perikanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keuangan, Perdagangan, Pertanian, Sosial, Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda