kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPK Mitigasi Korupsi Lewat LHKPN, Dosen FSH UIN Ar Raniry Apresiasi, Tapi Sisakan Tanda Tanya

KPK Mitigasi Korupsi Lewat LHKPN, Dosen FSH UIN Ar Raniry Apresiasi, Tapi Sisakan Tanda Tanya

Selasa, 13 Desember 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Mumtazinur MA. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Mumtazinur MA menilai pemetaan resiko yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap instansi negara yang pejabatnya rawan terjerat tindak pidana korupsi sebagai langkah yang layak diapresiasi. 

Kendati demikian, dirinya juga mempertanyakan dengan melihat angka kasus korupsi yang masih cukup tinggi di Indonesia. Mumtazinur mengatakan, masyarakat tidak tahu menahu apakah data yang diisi oleh pejabat di dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) itu sebagai data yang valid atau tidak.

“Karena di banyak kasus korupsi yang terbongkar biasanya karena yang bersangkutan tersandung kasus, baru kemudian dicek harta kekayaannya. Jarang yang terlihat pejabat tersebut terindikasi korupsi hanya karena melihat pada track record laporan kekayaannya,” ujar Mumtazinur kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (13/12/2022).

Dalam konteks lain, soal himbauan kewajiban yang diminta KPK untuk pejabat negara agar melapor harta kekayaannya itu, Mumtazinur juga mempertanyakan apakah nanti KPK akan melakukan verifikasi atau tidak.

Meskipun begitu, Dosen FSH UIN Ar-Raniry ini turut mengapresiasi langkah KPK. Bahkan menurut Mumtazinur, jika langkah pemetaan itu diimplementasikan dengan baik dan benar, maka hal tersebut bisa menjadi salah satu upaya preventif pencegahan korupsi.

Diketahui sebelumnya, KPK saat ini sedang melakukan pemetaan resiko terhadap instansi negara yang pejabatnya rawan terjerat tindak pidana korupsi.

Adapun mitigasi resiko dugaan korupsi tersebut dilakukan KPK dengan melakukan pengecekan terhadap LHKPN para pejabat di intansi terkait.

“Ada 300.000 lebih penyelenggara pejabat negara yang wajib lapor. Tapi diantara 300.000 lebih itu kita petakan instansi mana sih yang paling rawan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (11/12/2022).(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda