kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPK Periksa Pejabat Aceh, Dr Amri: Aceh Harus Jadi Good Governance

KPK Periksa Pejabat Aceh, Dr Amri: Aceh Harus Jadi Good Governance

Rabu, 27 Oktober 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Dr. Amri. SE. MSi didepan Kampus Graduate Research Institute for Policy Studies (GRIPS) Tokyo, Jepang. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun Anggaran 2019 hingga 2021, Senin (25/10/2021) sampai Rabu (27/10/2021).

Dalam lampiran surat Kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan dengan Nomor 14/Mou/2018- nomor 2688/2018 pada (28/10/2018).

Akademisi, Dr. Amri, SE, MSi mengatakan, KPK datang ke Aceh itu menjadi sebuah cercah yang baik untuk Aceh.

“Namun, apa yang menjadi kehebohan ini harus ada sebuah kejelasan,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (26/10/2021).

Dr Amri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan itu juga harus disampaikan ke publik. “Hari ini terkesan sangat tertutup, masyarakat tidak tahu apa yang sebenarnya dilakukan KPK di Aceh, apa yang diperiksa, apakah benar ada korupsi, kita selama ini hanya menduga-duga,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dr Amri menyampaikan, KPK harus segera ada yang diputuskan, atau menyampaikan hasil dari Lidik yang dilakukan yang sudah jauh-jauh hari.

Sebelumnya, Kata Dr Amri, banyak sekali dana di Aceh itu tersendat dan tidak terealisasi dengan baik. “Kita angka kemiskinan itu tertinggi, kucuran dana banyak tapi tak tepat sasaran, bahkan SiLPA kemarin 3,98 Trilliun mencapai Rp 4 Trilliun, jadi secara tidak langsung ini sebenarnya ada sesuatu di Aceh,” sebutnya.

Kemudian, Kata Dr Amri, banyak temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tentang pelanggaran keuangan negara sejak tahun 2018-2020 di Aceh.

“Temuan tersebut sangat perlu ditindak lanjuti oleh KPK tentang pelanggaran keuangan negara, untuk mewujudkan Good Governance dan akan terjadi penyelenggaran manajemen pambangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efesien, penghindaran salah alokasi APBA/tidak tepat sasaran, pencegahan korupsi baik secara politik dan administratif, menjalankan kedisiplinan anggaran dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat seperti yang di cita-citakan dalam UUD 1945 dan Pancasila,” tukasnya.

Dar Amri mengatakan, kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan produk utama (Good Governance).

“Good Governance terdiri dari, partisipasi setiap komponen masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, berorientasi pada visi dan misi yang telah dicanangkan dalam RPJM 2017-2022, efektif dan efesien, akuntabilitas, sehingga apa yang dijanjikan oleh Gubernur Aceh dalam RPJMA 2017-2022 dapat terealisasi,”

Dr Amri mengatakan, KPK itu tidak di undang oleh pemerintah Aceh, tapi datang dengan sendirinya. “Dan ini menjadi sebuah harapan besar masyarakat Aceh, Doa rakyat miskin di seluruh Aceh, doa kita bersama, semoga segera adanya hasil dari Lidik di Aceh, Aceh harus menjadi Good Governance,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda