kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPPAA: Kemenag Harus Segera Membuat PMA Tentang Kekerasan di Ponpes

KPPAA: Kemenag Harus Segera Membuat PMA Tentang Kekerasan di Ponpes

Selasa, 08 Juni 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Wakil Ketua KPPAA (Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh) Ayu Ningsih [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KPPAA sangat menyayangkan dugaan penganiayaan yang terjadi disalah satu pasantren yang ada di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menyebabkan meninggalnya satu orang santri yang berasal dari Aceh Tamiang. Wakil Ketua KPPAA (Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh) Ayu Ningsih, S.H, M.Kn., Dialeksis.com, Selasa(08/06/2021).

“Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi. KPPAA menyampaikan duka yang mendalam pada keluarga korban dan berharap kasus ini segera diselesaikan dengan seadil-seadilnya, “ ujarnya.

Ia Mengatakan, kasus penganiayaan ini tentu saja mencoreng dunia pendidikan ditanah air, kekerasan tidak boleh dilakukan dengan maksud dan tujuan apapun dan oleh siapapun, sekolah umum dan sekolah berbasis agama seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi tempat yang tidak aman dan melanggengkan kekerasan terhadap anak.

“Jika pengawasan oleh Pembina, pengurus atau pengelola asrama dan para guru berjalan dengan baik, seharusnya santri tidak mendapatkan penganiayaan dari seniornya, apalagi kejadiannya pada malam hari, Pengelola dan pengurus pesantren harusnya juga dimintai pertanggungjawaban dalam melindungi santrinya, “ katanya.

Ayu ningsih menambahkan, Orang tua sebagian besar menitipkan anaknya di ponpes untuk belajar, dibina, dibimbing, agar si anak menajdi lebih baik, cerdas dan berakhlaq mulia. Dengan adanya kasus yang muncul, jadi masyarakat mulai kehilangan kepercayaannya. sudah saatnya pesantren melakukan pembenahan, evaluasi terhadap kebijakan, materi, dan metoda pembelajaran kepada santri. Proses hukum yang berjalan wajib dihormati semua orang.

“Sekolah berbasis agama sangat membutuhkan regulasi untuk melindungi anak-anak dari kekerasan baik fisik, psikis, seksual sesama teman maupun guru dan pengurus. Dan juga saat ini belum ada aturan dari kemenag terkait kekersan di lingkungan madrasah ataupun Ponpes, “ jelasnya.

Dirinya menjelaskan, harusnya kemenag membuat PMA tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan, dan memberikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. kasus kekerasan ini tidak boleh selesai di proses hukum saja, Namun harus dimintai pertanggung jawaban dari pihak pengelola dan para guru di ponpes tersebut.

“Sekolah atau Ponpes dengan Boarding School System(Berasrama) wajib untuk melindungi anak-anak atau peserta didik selama berada di sekolah bagaimana di atur dalam pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, “ tutupnya.

Pasal tersebut mewajibkan sekolah untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya selama berada di lingkungan sekolah. Selain itu Ponpes juga wajib memenuhi hak anak untuk beristirahat dan menikmati waktu luang selama bearada di ponpes, sebagaimana telah di jamin dalam undang-undang perlindungan anak.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda