kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPPAA Terancam Bubar, Azharul Husna: Ini Sudah Urgensi!

KPPAA Terancam Bubar, Azharul Husna: Ini Sudah Urgensi!

Minggu, 23 Januari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Azharul Husna, Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh. [Foto. Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KPPAA yang kini dikabarkan tak mendapatkan anggaran sama sekali menjadi satu perhatian khusus. Dalam hal ini sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh tidak bersedia melakukan pemilihan kepengurusan baru dengan sejumlah alasan.

Komisioner KPPAA, Firdaus Nyak Idin mengatakan, hasil pertemuan dengan pihak tidak di alokasikan anggaran karena sudah tidak tersedia lagi anggaran.

“Karena tidak tersedia anggaran, maka tidak di alokasikan, sebelumnya kami pernah bertanya mengenai hal tersebut, itu disebabkan karena anggarannya kurang, itu karena kurang, dipotong anggaran dinas tahun ini, begitu katanya (Pihak Dinas),” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (22/1/2022).

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna mengatakan, KPPAA ini kalau sudah melihat dari namanya saja itu adalah Komisi Pengawasan.

“KPPAA ini memiliki tugas-tugas tertentu, selain mengawasi, KPPAA juga menganalisa dan memberikan laporan terkait perkembangan seperti apa tindak kekerasan yang terjadi terhadap korban (Anak),” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (23/1/2022).

Kemudian, Dirinya mengatakan, nah ini kalau untuk anak ini memiliki penanganan khsusus. “Apalagi kasus-kasus tertentu terhadap anak, karena itu perlu dilakukan strategi secara khusus, baik apalagi nantinya perlu dianalisa nantinya baik itu pengawasannya ataupun analisanya, maka itu juga sangat khusus,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Azharul Husna secara penanganan saja sudah berbeda dengan Dinas terkait. “KPPAA ini khusus, berbeda. Karena masuk dalam pengawasan dan penanganan yang khusus, secara pengawasan ataupun analisanya,” tambahnya.

Kemudian, Dia mengatakan, lebih baik KPPAA tetap pada fungsinya dan tupoksinya. “Sedangkan DP3A itu menangani spesifik perempuan dan anak, dan itu sudah berbeda juga penanganannya perempuan dan anak, jadi alangkah baiknya penanganan secara spesifik terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak itu ditanganani oleh KPPAA saja,” sebutnya.

Azharul Husna mengatakan, tingkat kekerasan seksual di Aceh semakin hari semakin berat dan semakin mencuat apalagi terhadap anak.

“Bayangkan tugasnya semakin berat, istilahnya mau ditiadakan, itukan kemudian kerjanya terkait pengawasan anak siapa yang mengerjakan, karena itu harus melihat urgensi seperti ini,” tambahnya.

Bahkan saat ini, kata Azharul Husna, sudah ada kasus baru juga di Agara dan Pidie. “Bayangkan kita sudah tak memiliki aturan yang cukup komprehensif dan baik, ditambah pelakunya juga orang-orang yang memiliki kuasa, terus ada komisi pengawasan yang terancam juga, dan ini sudah tragedi, ini sama sepertinya Covid-19 atau kita sebut Pandemi, dan ini juga sudah Pandemi juga, semakin parah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azharul Husna mengatakan, kita harus mengingatkan pemerintah, bahwa ini adalah urgensi. “Pemerintah harus melihat ini sudah urgensi, karena didepan mata ada gelombang kekerasan seksual terhadap anak, gelombangnya sudah kelihatan, tinggal menggulung kita saja,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda