kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPPAA Terancam Bubar, Sikap Pemerintah Bisa Dinilai Saat Ini

KPPAA Terancam Bubar, Sikap Pemerintah Bisa Dinilai Saat Ini

Senin, 31 Januari 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pemerhati Masalah Sosial dan Founder Cahaya Indonesia (CSI), Nur Aisyah. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) yang masih menjadi perbincangan hangat karena terancam bubar. Hal ini disebabkan karena tak ada alokasi anggaran yang menyebabkan tak bisa terlaksananya pemilihan komisioner baru.

Pemerhati Masalah Sosial dan Founder Cahaya Indonesia (CSI), Nur Aisyah mengatakan, sebenarnya ini merupakan sesuatu hal sangat rancu.

“Kenapa? Karena realita dilapangan menunjukkan kasus kekerasan seksual itu semakin meningkat, dan kasusnya juga sangat mencengangkan,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (31/1/2022).

Sementara itu, kata Aisyah, lembaga-lembaga yang mempunyai mandat yang signifikan seperti perannya KPPAA ini harusnya diperkuat.

“Dan hal ini menjadi sesuatu yang rancu, jadi ketika KPPAA ini tidak mendapatkan alokasi anggaran, maka ini menjadi sesuatu hal rancu,” ungkapnya.

Secara mandat, kata Aisyah, KPPAA itu sebuah lembaga yang independen untuk memberikan pengawasan. Sebenarnya, secara fungsi dan peran itu KPPAA itu sangat luar biasa.

“Tetapi jika meninjau dari fungsi yang lain, dia berada dibawah DP3A juga. Dan ini menjadi sebuah kerancuan yang lain, bagaimana sebuah lembaga yang memberikan perannya sebagai pengawasan itu berada badan yang seharusnya diawasi (DP3A), sehingga ini menyebabkan terjadi konflik yang terjadi seperti saat ini,” ujarnya.

“Dan ini juga sebenarnya bisa menjadi sebuah catatan nantinya, jika ada wacana KPPAA ingin difikirkan kembali tentang keberadaannya, artinya memang harus diperbaiki dan KPPAA tidak bisa berada dibawah DP3A, istilahnya seperti ‘jeruk makan jeruk’,” sebutnya.

Aisyah menjelaskan, di Indonesia itu ada KPAI yang sama seperti Komnas Perempuan. “Walaupun lembaga negara, namun fungsinya sebagai pengawasan, sedangkan untuk konteks Aceh maka dibuat dibentuk oleh KPPAA yang tidak berada dibawah pusat, namun peran dan fungsinya sama, hal ini dilakukan karena kekhususannya Aceh,” ujarnya.

“Sikap pemerintah Aceh saat ini bisa dinilai dan terlihat bagaimana perhatian mereka terhadap isu perlindungan anak, indikatornya darimana? Seperti yang kita etahui bersama saat ini, tidak ada komitmennya untuk menganggarkan kepada KPPAA,” tambahnya.

Oleh karena itu, Aisyah menyampaikan, pemerintah dalam hal ini harus bisa melihat kembali peran daripada KPPAA ini, dikarenakan peran KPPAA ini sangatlah signifikan sebenarnya untuk membantu pemerintah sendiri.

“Walapun pemerintah sudah memiliki instansi sendiri terhadap isu kekerasan ini, tapi itukan yang menjalankan program (DP3A), disisi lain pemerintah secara umum harus punya cabang atau tangan lain, yang satu untuk implementasi program, yang satunya lagi sebagai lembaga pengawas,” jelasnya.

Selanjutnya, Aisyah mengharapkan, dalam hal ini tentu harus ada dorongan dari semua kalangan. “Saya pikir teman-teman gerakan saat ini juga memiliki konsen untuk hal ini, karena itu isu ini sudah menjadi sebuah konsen daripada masyarakat itu sendiri, terdengar informasi memang sudah dan akan dilakukan pertemuan juga untuk membahas hal ini,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda