kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPU RI Resmi Tetapkan 7 Nama Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

KPU RI Resmi Tetapkan 7 Nama Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

Senin, 31 Juli 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 7 nama anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028. 

Hal itu tertuang dalam surat keputusan KPU bernomor: 968 Tahun 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Ash’ari tertanggal 24 Juli 2023. 

Berikut ke tujuh nama yang ditetapkan KPU RI. 

1. H. Iskandar Agani, S.E;

2. Saiful, S.E;

3. Agusni AH, S.E;

4. Muhammad Sayuni, S.H., M.Kes., M.H;

5. Hendra Darmawan, S.Pd.I;

6. Ahmad Mirza Safwandy, S.H., M.H; dan

7. Khairunnisak, S.E.

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak pengucapan sumpah/janji pada saat pelantikan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda