KPU Terbitkan SK Pengangkatan Untuk Komisioner KIP Aceh Selatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan selangkah lagi akan memiliki wewenang penuh dalam proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Aceh Selatan. Hal ini menyusul terbitnya SK KPU Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan Periode 2019-2024.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan agar Bupati Aceh Selatan dapat segera melakukan proses pelantikan terhadap komisioner yang sudah direkrut.
"hal ini penting karena pemilu sudah masuk tahap kampanye dan tahapan pungut hitung 17 April sudah semakin dekat"ujar Samsul, Sabtu (23/2)
SK KPU bernomor 406/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 yang terbit tanggal 7 Februari 2019 lalu itu menetapkan Saiful, SE, Tgk. H. M. Nazir Ali, Yusrizal, ST, MT, Kafrawi, SE, Edy Syah Putra, ST sebagai anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Selatan Periode 2019-2024.
Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, KIP Aceh melalui salah satu komisionernya Munawarsyah, telah mengantarkan SK KPU itu ke pihak DPRK dan Bupati Aceh Selatan.