kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KPU Terima Perbaikan Data Persyaratan Bakal Caleg Hingga Pukul 23.59 WIB

KPU Terima Perbaikan Data Persyaratan Bakal Caleg Hingga Pukul 23.59 WIB

Senin, 10 Juli 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerima perbaikan data persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 hingga pukul 23.59 pada Ahad (9/7/2023). Adapun daftar parpol yang akan menyerahkan dokumen perbaikan adalah 11 parpol.

"Hari ini, berdasarkan lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif tingkat pusat DPR RI bagi parpol," ujar Anggota KPU RI Idham Kholik.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id hingga pukul 17.00 terdapat sekurangnya empat parpol yang telah menyerahkan perbaikan administrasi dokumen persyaratan bacaleg ke Kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat.

Parpol pertama yang menyerahkan dokumen di hari terakhir batas penyerahan dokumen perbaikan adalah Partai Nasdem pada pukul 10.18 WIB, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 11.05 WIB, kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) pada pukul 14.27, dan Partai Buruh pukul 14.52 WIB.

"Kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bakal calon anggota legislatif yang kemarin dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS)," tutur Idham.

Dia mencatat, sejak 26 Juni, KPU telah membuka pengajuan perbaikan dokumen setelah sebelumnya pada 24 Juni KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bacaleg. Dari total 10.323 bacaleg yang ada di daftar, lanjut dia, sebanyak 89,81 persen di antaranya yang belum memenuhi syarat sehingga dokumennya harus diperbaiki oleh parpol pengusung.

"Dari 10.323 itu, hanya 10,19 persen yang memenuhi syarat," lanjut dia. Setelah masa perbaikan selesai, KPU selanjutnya akan memulai verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli hingga 5 Agustus 2023 mendatang.

Sementara dari 6-11 Agustus, akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). "Setelah itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS paling lambat 18 Agustus," kata dia.

Kemudian DCA akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama lima hari mulai 19 Agustus hingga 23 Agustus. Kemudian selama 10 hari hingga 28 agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang dipublikasikan KPU di berbagai tingkatan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda