Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Krisis Regenerasi Ancam Masyarakat Aceh Akibat Tren Pernikahan Menurun

Krisis Regenerasi Ancam Masyarakat Aceh Akibat Tren Pernikahan Menurun

Jum`at, 09 Januari 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Program Studi Hukum Keluarga, Teuku Nurfaizil. [Foto: Naufal Habibi/ dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lebih dari separuh penduduk Aceh kini berstatus belum menikah. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menunjukkan, 51,70 persen penduduk Aceh tercatat belum kawin atau jomblo.

Angka tersebut terungkap dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Maret 2025, yang memotret status perkawinan penduduk Aceh berdasarkan kelompok umur dan sebaran wilayah kabupaten/kota.

Teuku Nurfaizil, mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Program Studi Hukum Keluarga, menilai tingginya angka lajang di Aceh harus dibaca secara utuh dan proporsional.

Menurutnya, fenomena menunda pernikahan bukan semata persoalan kemauan, melainkan akumulasi dari tekanan ekonomi, dinamika pendidikan, hingga trauma sosial yang dialami generasi muda.

“Menunda menikah hari ini bukan berarti menolak jadi keluarga. Banyak anak muda Aceh justru ingin menikah dalam kondisi siap -- secara ekonomi, mental, dan sosial,” kata Teuku Nurfaizil kepada wartawan dialeksis.com, Jumat (9/1/2026).

Lebih jauh, Nurfaizil mengingatkan adanya potensi krisis regenerasi keluarga Aceh jika tren menunda pernikahan terus berlangsung tanpa solusi struktural.

Penurunan angka kelahiran, melemahnya fungsi keluarga, hingga perubahan struktur sosial bisa menjadi dampak jangka panjang.

“Kita perlu waspada, tapi tidak panik. Solusinya bukan memaksa orang menikah, melainkan menciptakan ekosistem yang mendukung terbentuknya keluarga sehat,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah, lembaga adat, dan institusi pendidikan untuk menghadirkan kebijakan yang ramah keluarga mulai dari penciptaan lapangan kerja, edukasi pranikah yang kontekstual, hingga penyesuaian adat pernikahan agar lebih inklusif.

Nurfaizil menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi alasan paling dominan di balik keputusan menunda pernikahan. Biaya hidup yang meningkat, keterbatasan lapangan kerja, serta tuntutan adat yang kerap memerlukan biaya besar, membuat banyak pemuda Aceh memilih menunggu.

“Standar adat kita, mulai dari mahar, walimah, hingga rangkaian prosesi, sering kali tidak sejalan dengan realitas ekonomi generasi muda. Akhirnya, banyak yang merasa belum sanggup,” ujarnya.

Selain ekonomi, faktor pendidikan juga berperan signifikan. Meningkatnya angka partisipasi pendidikan tinggi membuat usia menikah bergeser. Banyak perempuan dan laki-laki Aceh memilih menyelesaikan studi terlebih dahulu sebelum membangun rumah tangga.

“Ini perubahan yang tidak bisa dihindari. Pendidikan membuka kesadaran baru tentang kesiapan menikah dan tanggung jawab berkeluarga,” tambahnya.

Di sisi lain, trauma sosial turut memengaruhi keputusan menunda menikah. Tingginya angka perceraian, konflik rumah tangga yang terekspos di media sosial, hingga pengalaman pahit dalam keluarga, membentuk ketakutan tersendiri di kalangan generasi muda.

“Ada kekhawatiran gagal membina rumah tangga. Banyak yang menyaksikan langsung konflik orang tua, atau perceraian di sekitar mereka. Ini meninggalkan trauma,” kata Nurfaizil.

Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan keluarga tak bisa dilepaskan dari konteks sosial yang lebih luas. Pernikahan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban sosial semata, tetapi sebagai keputusan hidup yang harus dipertimbangkan matang.

Aceh dikenal dengan nilai adat dan agama yang kuat dalam urusan pernikahan. Namun, Nurfaizil menilai, di sinilah terjadi tarik-menarik antara idealisme adat dan realitas generasi muda.

“Adat kita sangat mulia, tapi jika tidak adaptif, justru bisa menjadi beban. Generasi muda butuh ruang untuk menyesuaikan diri tanpa harus dicap menyimpang,” tegasnya.

Ia mengatakan perlunya dialog terbuka antara tokoh adat, ulama, dan generasi muda agar nilai-nilai pernikahan tetap terjaga tanpa mengabaikan kondisi sosial-ekonomi saat ini.

Fenomena lajang juga membawa konsekuensi sosial yang tidak seimbang, terutama bagi perempuan. Di Aceh, perempuan yang belum menikah di usia tertentu kerap mendapat stigma dan tekanan sosial lebih besar dibanding laki-laki.

“Perempuan lajang sering menjadi sasaran pertanyaan, cibiran halus, bahkan label negatif. Ini persoalan keadilan sosial yang harus disadari bersama,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI