kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kronik Polemik Penetapan Jadwal Pilkada Aceh

Kronik Polemik Penetapan Jadwal Pilkada Aceh

Selasa, 15 Desember 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ilustrasi/net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unsur pemerintah Aceh dan DPRA serta penyelenggara Pemilu tampaknya sudah sepakat, bahwa jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh akan tetap diadakan pada tahun 2022. 

Artinya mulai tahun depan penyelenggara Pemilu sudah bersiap untuk agenda perhelatan pesta demokrasi di tingkat lokal. Berkaitan hal tersebut, Dialeksis menyusun kronik polemik jadwal Pilkada Aceh, untuk mengetahui alur polemik sekaligus mencermati respon penyelenggara dalam penentuan jadwal tahapan Pilkada Aceh.

Kita ketahui bersama memahami kronik adalah catatan peristiwa menurut urutan waktu kejadiannya dan tanggal. Kronik ini disusun dalam rangka mencermati dinamika polemik kepastian pelaksanaan Pilkada di Aceh. Metode penulisan menggunakan penelusuran dokumen dan monitoring media berbasis pemberitaan yang diungkapkan oleh penyelenggara pemilu (KIP Aceh). 


Inilah kronik tersebut;

23 Desember 2019 : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP kabupaten/kota menggelar rapat pimpinan di kawasan Takengon, Aceh Tengah, Senin (23/12/2019) lalu. Salah satu hasil rekomendasi yang disepakati dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh tetap dilaksanakan pada tahun 2022.  Rekomendasi dikeluarkan dalam rangka menyikapi rencana pemerintah pusat yang berencana menggelar pilkada ser entak pada tahun 2024 (aceh.tribunnews.com; 27/12/2019).

11 Maret 2020 : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan komprehensif dengan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) guna membahas pelaksanaan Pilkada Aceh.  

Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi I DPR Aceh, Rabu 11 Maret 2020 itu sebagai langkah koordinasi persiapan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh. Pada pertemuan ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendragri) untuk meminta petunjuk agar Pilkada di tanah rencong diselenggarakan sesuai dengan qanun Aceh (Perda) yaitu pada 2022, bukan 2024. (www.tagar.id: 12/03/2020)

30 Maret 2020 : KIP Aceh menyampaikan anggaran Pilkada Aceh tahun 2022 melalui Surat Nomor 483/PR.02.3.SR/11/Prov/III/2020 tanggal 30 Maret perihal penyampaian Usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2022. 

Adapun kebutuhan anggaran untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diusulkan KIP Aceh sebesar Rp.208.483.398.200 (Dua Ratus Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Pulih Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah). Jumlah ini termasuk hibah untuk 3 kabupaten kota yang tidak melaksanakan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

5 Mei 2020 : Merespon surat KIP Aceh terkait usulan anggaran Pilkada Aceh tahun 2020, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memohon penjelasan kepada menteri dalam negeri (Mendagri) terkait kepastian pelaksanaan jadwal Pilkada Aceh melalui surat Nomor 270/6935 tanggal 05 Mei 2020.

Kejelasan dari Mendagri terkait kepastian jadwal pilkada Aceh dibutuhkan sebab anggaran Pilkada Aceh tahun 2022 berimplikasi pada penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021.

1 Juli 2020 : Plt Gubernur Aceh kembali menyurati mendagri menanyakan kepastian hukum terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh kepada Mendagri melalui surat Nomor 270/9232 tanggal 01 Juli 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022.

20 November 2020 : Mendagri Muhammad Tito Karnavian membalas surat Pemerintah Aceh melalui surat nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan Pilkada Aceh. 

Dalam surat tersebut Mendagri menjelaskan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu akan berkoordinasi antara pemerintah pusat, Komisi II DPR RI dan KPU RI terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan jaminan pelaksanaan Aceh yang aman dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

23 November 2020 : “Pilkada Aceh sebenarnya sudah ada regulasi yaitu UU PA, yang pelaksanaannya di tahun 2022. Namun karena ada UU Nomor 10 yang Pilkada serentak di 2024, maka Pemerintah Aceh dan DPRA perlu berkoordinasi dengan Mendagri. 

Tujuannya untuk keseragaman agar Pilkada 2022 bisa kita selenggarakan, karena Pilkada ini bukan hanya KIP yang menyelenggarakannya namun menyangkut juga instansi lain atau stakeholder lain,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri sebagaimana dikutip Waspadaaceh.com, Senin (23/11/2020).

14 Desember 2020 : Pemerintah Aceh, DPRA, Panwaslih dan KIP sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022 sebagaimana amanah UUPA dalam Rakor Tahapan dan Penganggaran Pilkada Serentak di Ruang Badan Musyawarah, DPRA.

Sementara itu Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, jika saat berkoordinasi nanti KPU RI tidak mendukung terlaksananya Pilkada 2022, KIP Aceh akan tetap melaksanakan pleno Pilkada 2022. 

"Kita akan pleno. Karena kita kan ada komisioner. Karena bukan saya sendiri," kata Samsul usai Rakor Tahapan dan Penganggaran Pilkada Serentak di Ruang Badan Musyawarah, DPRA, sebagaimana dikutip AJNN, Senin (14/12).

Ia mengatakan, jika nantinya memang KPU RI tidak mendukung, KIP Aceh akan duduk bersama dan memplenokan tahapan tersebut. "Karena tugas kami dan kewajiban kami berkoordinas dalam UU," jelasnya. (sumber : https://www.ajnn.net/news/jika-tak-didukung-kpu-kip-aceh-tetap-pleno-tahapan-pilkada/index.html.)

Aceh memiliki UU khusus. Pemerintah Aceh, DPRA, Panwaslih dan KIP sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022 sebagaimana amanah UUPA. Pembahasan tentang Pilkada, tahapan dan penganggaran Pilkada sudah dibahas di ruang Badan Musyawarah, DPRA. Kita ikuti saja perkembanganya [Indri].

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda