kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Ahmadi Apresiasi Kejati Aceh atas Terbitnya P19

Kuasa Hukum Ahmadi Apresiasi Kejati Aceh atas Terbitnya P19

Senin, 04 Juli 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat mengaku mendapat informasi bahwa jaksa di Kejaksaan tinggi Aceh mengeluarkan dokumen P19 terhadap perkara Ahmadi cs dalam kasus jual beli kulit harimau di kabupaten bener Meriah. 

Dokumen P19 maknanya jaksa mengembalikan berkas pemeriksaan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk dilengkapi khususnya terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Menyikapi informasi itu, Nourman menyambut gembira penerbitan P19 sebagai bagian dari dinamika proses hukum Ahmadi Cs.

"Bagaimanapun, penerbitan P19 ini harus disambut dengan baik sebagai bentuk pengawasan dan saling berkoordinasi diantara penyidik dan jaksa. kami meyakini proses hukum ini akan berjalan dengan dinamis dan publik harus ikut mengawasi proses hukum ini," ujarnya dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Senin (4/7/2022).

Menurut Nourman, P19 ini mengkonfirmasi bahwa jaksa yang memeriksa berkas Ahmadi Cs merasa ragu dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK. Sehingga kemudian jaksa meyakini ada unsur pasal yang belum terpenuhi oleh Ahmadi Cs.

Kemudia, ia mengatakan, ini menandakan bahwa apa yang  diragukan selama ini benar, bahwa tidak ada satupun unsur delik pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 dipenuhi oleh Ahmadi Cs. 

"Keraguan kami ternyata juga diamini oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh. Dan karenanya Gakkum KLHK harus bekerja keras dalam pemenuhan unsur pasal sangkaan mereka sesuai prinsip hukum, prosedur pada KUHAP, dan asas hukum pra sumption of innocent," sebutnya.

"Mereka memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Coba cek sudah berapa hari P19 terbit dan berapa hari lagi sisa waktu bagi mereka untuk melengkapi," kata Nourman lagi. 

Nourman memberikan apresiasi kepada kejaksaan tinggi Aceh atas penerbitan P19 karena menandakan proses hukum benar benar menjunjung asas hukum praduga tak bersalah. 

"Jaksa tentu sangat berhati hati dan tidak gegabah menyikapi proses hukum ini karena kasus ini menjadi atensi. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada kejaksaan tinggi Aceh," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda