kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan PT Harum Jaya

Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan PT Harum Jaya

Kamis, 25 Maret 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok: Facebook/Pengadilan Negeri Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan Eksepsi Para Tergugat dan menyatakan tidak berwenang mengadili Gugatan PT Harum Jaya dalam Putusan Sela yang dibacakan pada hari Kamis (25/3/2021) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

 Gugatan dengan nomor: 163/Pdt.G/2020.PN-BNA diajukan PT Harum Jaya sebagai Penggugat kepada enam Tergugat, yaitu Pokja Pemilihan LI Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Tergugat I, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh sebagai Tergugat II, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Aceh sebagai Tergugat III.

kemudian Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh sebagai Tergugat IV, Inspektorat Aceh sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai Tergugat V, dan Gubernur Aceh sebagai Tergugat VI.

 Dalam Gugatannya PT Harum Jaya yang diwakili oleh Mansur S sebagai Penggugat menyatakan, Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan tindakan dalam pelaksanaan Tender Lanjutan.

“Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Satker Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tahun Anggaran 2020 dengan Kode Tender: 32884106,” ujar Mansur.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Mohd Jully Fuady yang didampingi Syahminan Zakaria, ketika dihubungi menyatakan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Zulfikar, Hakim Anggota Nani Sukmawati, dan Hasanuddin dengan mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa tindakan administrasi pemerintahan dimaknai sebagai tindakan nyata/konkret pejabat pemerintahan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan,” kata Jully Fuady.

“Sedangkan Keputusan Tata Usaha Negara dapat dimaknai sebagai tindakan faktual tertulis yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah yang berpotensi menimbulkan akibat hukum,” tambah Jully Fuady.

Jully Fuady juga menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bahwa sengketa yang mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dikualifikasi sebagai sengketa perbuatan melanggar hukum yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.

“Atas hal ini kami sangat mengapresiasi putusan ini”, tutup Jully Fuady.

Adapun Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh saat ini yaitu Dr Amrizal J Prang, Dr Sulaiman, Syahrul, Mohd Jully Fuady, Syahminan Zakaria, Isfanuddin, Hendry Rachmadhani, Naufal Fauzan, Azfili Ishak, Wahyu Pratama, Zulfiansyah dan Rahmad Fadli.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda