Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Tgk Janggot Minta Polda Aceh Segera Periksa Bupati Aceh Barat

Kuasa Hukum Tgk Janggot Minta Polda Aceh Segera Periksa Bupati Aceh Barat

Rabu, 10 Juni 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Zulkifli Juru Bicara Kuasa Zahidin alias Tgk Janggot


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum Zahidin alias Tgk Janggot meminta polisi segera memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS terkait perkara penganiayaan dan pengeroyokan.

Permintaan itu menyusul karena kasus ini sudah lebih 98 hari proses penyelidikan dan penyidikan belum ada tanda-tanda akan diperiksa terlapor.

“Secara hukum proses pemeriksaan terhadap terlapor (Ramli MS) harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di depan hukum,” kata Zulkifli Juru Bicara Kuasa Zahidin alias Tgk Janggot dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Menurut Zulkifli, proses pemeriksaan ataupun penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup, sudah terpenuhi unsur bagi polisi, tanpa harus menunggu surat balasan dari Presiden Republik Indonesia.

“Polda Aceh juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan juga melayangkan surat permintaan dengan surat Nomor: B/446/III/RES.1.24/2020, tertanggal 3 Maret 2020, perihal permohonan izin pemeriksaan Bupati Aceh Barat a.n Ramli MS,” ujar Zulkifli.

Tim Kuasa Hukum Tgk Janggot mendesak Polda Aceh agar segera dapat memeriksa Ramli MS yang diduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Zahidin alias Tgk Janggot.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda