kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kuota 120 Persen hanya untuk Parlok, Ketua KPU dilapor ke DKPP

Kuota 120 Persen hanya untuk Parlok, Ketua KPU dilapor ke DKPP

Rabu, 10 Oktober 2018 16:59 WIB

Font: Ukuran: - +


Imran Mahfudi, SH. MH (Foto : Ist)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Calon anggota DPRA dari PDI Perjuangan dapil 9 Imran Mahfudi, SH. MH melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan surat yang dikirim oleh Ketua KPU kepada DPRA yang menyatakan bahwa jumlah caleg untuk Partai Lokal adalah 120% dari jumlah kursi.

"Akibat surat Ketua KPU tersebut KIP Aceh telah memberlakukan jumlah caleg untuk Partai Lokal sebanyak 120%. Tindakan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi partai nasional, yang jumlah calegnya 100% dari jumlah kursi" ujar Imran dalam siaran persnya, Rabu (10/10).

Imran juga mengatakan bahwa Imran Mahfudi selaku pelapor/pengadu berharap agar DKPP menjatuhkan sanksi berat terhadap ketua KPU, Karena telah memperlakukan peserta pemilu secara tidak adil.

"Tindakan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi partai nasional, yang jumlah calegnya 100% dari jumlah kursi, Ketua KPU telah memperlakukan peserta pemilu 2019 di Aceh secara tidak adil, sehingga tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu" pungkasnya.

DKPP sendiri telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pertama  besok,  Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 13.30 wib di ruang sidang DKPP Jakarta.

Sebelumnya KPU RI telah menetapkan kuota caleg DPRA dan DPRA di Aceh yang disusun dan diajukan oleh partai politik lokal di Aceh, paling banyak 120 persen melalui surat nomor 646/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018. 

KPU RI  mengacu pada Pasal 80 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Selain itu juga berdasarkan Pasal 15, 16, dan 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum DPRA dan DPRK kabupaten/kota, diatur daftar bakal calon anggota DPRA dan DPRK wilayah Aceh yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik lokal Aceh peserta pemilu dapat memuat paling banyak 120 persen. (REL/AP/JK)


Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda