Beranda / Berita / Aceh / Kurir Ganja asal Aceh Diamankan di Medan

Kurir Ganja asal Aceh Diamankan di Medan

Jum`at, 30 Agustus 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi bal ganja. [FOTO: net]

DIALEKSIS.COM | Medan - Personel Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan dua tersangka I dan ME jaringan peredaran ganja dari Aceh ke Medan, serta menyita 70 kg ganja. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, seperti dilansir Antara, Jumat (30/8/2019), mengatakan, kedua tersangka dibekuk petugas kepolisian saat berada dalam angkot kuning BK 7225 DM, Selasa (25/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Selamat Ketaren Medan, yang merupakan laporan masyarakat.

Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 70 bal ganja seberat 70 kilogram. Selanjutnya, tersangka I dan ME beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Amankan Sabu

Sementara itu, Personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara juga berhasil menggagalkan peredaran sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Seorang tersangka AAS diamankan beserta menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Petugas kepolisian terpaksa menembak kaki sebelah kiri tersangka, karena mencoba melarikan diri.

Marpaung mengatakan, 2 kilogram sabu-sabu yang dibungkus plastik merek Guanyiwang diamankan petugas kepolisian, dan setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Petugas menangkap tersangka itu, Jumat (23/8/2019) lalu sekira pukul 10.00 WIB, yang merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan I dan ME.

Saat tersangka dibawa untuk pengembangan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mencoba melarikan diri, lalu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

Namun tidak dihiraukan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah selesai perawatan medis, tersangka AAS dan barang bukti narkoba dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(me/Antara)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda