Beranda / Berita / Aceh / Lagi Asyik Pesta Sabu, Enam Remaja di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Lagi Asyik Pesta Sabu, Enam Remaja di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Rabu, 03 Juni 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lagi-lagi asyik berpesta menikmati narkotika jenis sabu-sabu, di dalam satu rumah di Kampung Upah Kecamatan Bendahara, enam orang remaja diringkus aparat Reskrim Polsek Bendahara.

Keenam remaja tersebut, yakni AR (19), warga Kampung Paya Awe, MR (21), warga Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru, A (20), warga Desa Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, MAS (20) warga Kampung Upah, NHY (19) warga Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak; RWSL (21) Mawar Kampung Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang. 

"Keenam remaja tersebut ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di rumah salah satu pelaku, AR di Desa Upah Kecamatan Bendahara pada Selasa (2/6/2020) malam," ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubag Humas Ipda Safrizal kepada Wartawan, Rabu (3/6/2020).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.10 gram, bong alat isap, mancis dan pipet.

Penangkapan mereka, kata Safrizal, berdasarkan keresahan masyarakat setempat yang kerap melihat mereka berkumpul dirumah tersebut untuk mengkonsumsi Sabu. "Berdasarkan laporan itu, unit reskrim Polsek Bendahara pun langsung melakukan penangkapan terhadap mereka dilokasi yang telah disebutkan," katanya. 

Benar saja, setibanya di rumah tersebut, polisi menemukan keenam remaja tersebut sedang asik mengkonsumsi Sabu. "Ketika di grebek, salah satu tersangka mencoba menyembunyikan barang bukti Sabu di bawah pintu dapur," ujarnya.

Saat ini, keenam tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bendahara untuk proses hukum lebih lanjut. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda