kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lanal Lhokseumawe Memusnahkan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 1.3 Miliar

Lanal Lhokseumawe Memusnahkan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 1.3 Miliar

Senin, 22 April 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Lanal Lhokseumawe bersama Kejari Aceh Utara menggelar pemusnahan ratusan dus rokok Ilegal tanpa cukai senilai miliaran rupiah, di Lapangan Pos Binpotmar Komplek TNI AL Rancung, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (22/4/2024). [Foto: Humas Lanal LSM]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggelar pemusnahan ratusan dus rokok Ilegal tanpa cukai senilai miliaran rupiah, di Lapangan Pos Binpotmar Komplek TNI AL Rancung, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Senin (22/4/2024).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto dalam keterangan Konferensi Pers mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sehingga dapat menunjang kondisi perekonomian dan usaha pengolahan hasil tembakau Masyarakat.

"Pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan hasil Operasi Keamanan Laut Lanal Lhokseumawe di Perairan Aceh Utara, tepatnya di perairan Kuala Cangkoi Aceh Utara," kata Danlanal.

Kolonel Laut (P) Andi Susanto menyebutkan, jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 350 Dus rokok tanpa cukai yang bila ditaksir nilainya kisaran Rp 1.3 Miliar. Selain dari Rokok juga diamankan 1 unit Kapal Kayu yang dijadikan sarana pengangkut barang tersebut. 

"Untuk pemusnahan Rokok kita lakukan disini dan untuk Kapal pengangkut rokok tersebut kita serahkan ke pihak kejari Aceh Utara, namun Sampai saat ini tidak ada yang mengaku dan tidak ditemukan adanya pemilik atau yang terkait pihak-pihak dengan barang yang kami tangkap," ucapnya.

Danlanal menegaskan, pihaknya akan terus berupaya penegakan hukum di Laut. Menurutnya, wilayah kerjanya sangat rawan menjadi perlintasan masuknya barang ilegal, sebab, kondisi pantai yang landai dan jauh dari Pemukiman.

“Kronologis penangkapan, sempat dilakukan pengejaran sasaran satu unit kapal kayu Km Indah dengan GT 25, dan mengandaskan kapal tersebut, namun Abk melarikan diri, dalam kapal didapat muatan Rokok Tanpa pita cukai berhasil kita amankan,” terangnya lagi.

Danlanal mengimbau, kepada siapapun melakukan komoditas memasuki ke negara Indonesia harus melalui mekanisme ketentuan Bea Cukai dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur, diharapkan pemusnahan ini menjadi efek Jera bagi pelaku dan tidak lagi melaksanakan kegiatan Ilegal yang dapat merugikan negara.

"Sesuai arahan Bapak Kasal, Kami akan terus bersinergi dan memberdayakan komponen terkait di wilayah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas penegakkan hukum di laut oleh Lanal Lhokseumawe, baik Instansi Pemerintah maupun non Pemerintah.” pungkas Kolonel Laut (P) Andi Susanto.

Selain Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto, pemusnahan turut dilakukan bersama antara lain, Palaksa Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (H) R. Johan Edy Syahputra, S.H, Kajari Aceh Utara diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang rampasan Kejari Aceh Utara Muliadi, S.H M.H, Pasintel Lanal Lhokseumawe Mayor Mar Dian Prayudi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda