kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Langgar Moratorium, Dua Sopir beserta Truk Penganggkut Getah Pinus Ditahan

Langgar Moratorium, Dua Sopir beserta Truk Penganggkut Getah Pinus Ditahan

Selasa, 13 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Dialeksis/Kolase/Humas Polda Aceh]

Pelaku disangkakan Pasal 130 ayat 2 jo Pasal 68 ayat 2 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Di akhir keterangannya, Winardy juga menyampaikan, bahwa penjualan getah pinus mentah (tanpa diolah dulu) keluar dari Aceh akan merugikan PAD Aceh. Oleh karena itu, Polda dan Polres jajaran berkomitmen untuk terus menindak para pelaku tindak pidana tersebut dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi daerah. []

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda