Beranda / Berita / Aceh / Langgar Moratorium, Dua Sopir beserta Truk Penganggkut Getah Pinus Ditahan
Langgar Moratorium, Dua Sopir beserta Truk Penganggkut Getah Pinus Ditahan
Selasa, 13 Desember 2022 13:00 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Dialeksis/Kolase/Humas Polda Aceh]
Pelaku disangkakan Pasal 130 ayat 2 jo Pasal 68 ayat 2 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Di akhir keterangannya, Winardy juga menyampaikan, bahwa penjualan getah pinus mentah (tanpa diolah dulu) keluar dari Aceh akan merugikan PAD Aceh. Oleh karena itu, Polda dan Polres jajaran berkomitmen untuk terus menindak para pelaku tindak pidana tersebut dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi daerah. []
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
- Ambruknya RS Regional di Aceh Tengah, Penyidik Libatkan Ahli Konstruksi
- 10 Ton Getah Pinus Diamankan di Mapolres Bireuen, Ini Kata Kasat Reskrim
- 10 Ton Getah Pinus Tujuan Medan Ditangkap di Pos RPH Juli Km13, Proses Hukum Diserahkan ke Polres Bireuen
- Jalan Lintas Nasional Aceh-Sumut Lumpuh Karena Banjir, Dishub Aceh Sedang Upayakan Jalur Alternatif
Curi Mesin Jahit, Hingga Kuras Harta Benda Orang Tua Angkatnya, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi
Komentar Anda