Selasa, 22 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / Lantaran Tuduhan Santet, Seorang Pria Nekat Tikam Kakak Ipar di Aceh Utara

Lantaran Tuduhan Santet, Seorang Pria Nekat Tikam Kakak Ipar di Aceh Utara

Senin, 21 April 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Konferesi pers di Mapolres Lhokseumawe. [Foto: Rizkita Gita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Husna (38) harus meregang nyawa setelah ditikam oleh tersangka FU (30) yang merupakan adik ipar korban, atas tuduhan santet. Kejadian itu terjadi pada 12 April 2025, di kediaman korban di Desa Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan kepada wartawan dalam konferensi pers Senin (21/4/2025), menyebutkan tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka menikam korban menggunakan pisau dapur, luka parah pada tubuh korban dan beberapa pukulan menggunakan batu bata mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap Ahzan. 

Hasil penyelidikan, sebelum terjadi korban tewas keduanya sempat cekcok mulut soal tuduhan santet yang dilakukan adik iparnya sehingga mengakibatkan keluarganya mengalami sakit- sakitan. Tidak terima atas tuduhan itu tersangka nekat tikam korban hingga tewas. 

“Mereka kerap cekcok soal tuduhan santet itu. rumah keduanya berdampingan namun tidak harmonis. Dari sinilah keduanya sering bertengkar,” terangnya. 

Usai kejadian itu, tersangka melarikan diri ke wilayah Kecamatan Nisam, tidak lebih dari lima jam tersangka berhasil ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, di tempat persembunyiannya. 

Kata Ahzan, atas perbuatannya tersangka jerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara.[rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar