kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lantik Dewan Syariah Kota Banda Aceh, Simak Pesan Aminullah Usman

Lantik Dewan Syariah Kota Banda Aceh, Simak Pesan Aminullah Usman

Jum`at, 10 Juni 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman berfoto bersama dengan pengurus DSK Periode 2022-2027, Jumat (10/6/2022). [Foto: Pemko Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman melantik sekaligus memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan Dewan Syariah Kota (DSK) Banda Aceh periode 2022-2027 di aula pendopo, Jumat (10/6/2022).

Formasi kepengurusan DSK Banda Aceh sendiri diisi oleh Dr Tgk Tarmizi M Daud SAg selaku ketua merangkap anggota, dan Tgk Adnan Ali SPdI serta Ustaz Gamal Akhyar Lc MA sebagai anggota.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah mengharapkan DSK untuk “menjemput bola” dalam upaya penerapan sistem ekonomi syariah di setiap lembaga keuangan. 

“Masih ada koperasi yang menggunakan sistem keuangan konvensional,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, saya berharap DSK Banda Aceh ‘menjemput bola’. Caranya bisa melalui dinas terkait untuk meminta laporan keuangannya. Apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah,” ungkapnya lagi.

Bukan hanya koperasi, wali kota juga meminta DSK untuk memantau lembaga pembiayaan atau leasing. 

“Tolong dipantau kalau masih ada yang beroperasi secara konvensional di Banda Aceh. Termasuk rentenir, pastikan tidak ada lagi di kota kita,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Aminullah, perlu dilakukan untuk menegaskan Banda Aceh sebagai pelopor penerapan syariat Islam secara kaffah. 

“Banda Aceh sebagai barometer penegakan syariat di segala bidang harus kita pertahankan,” ujarnya.

Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 253 tahun 2022 tentang penetapan keanggotaannya, DSK bertugas mengawasi penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atas produk dan transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Tugas lainnya, yakni membuat surat edaran kepada LKS, melakukan koordinasi dan konsolidasi antar Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap LKS, dan koordinasi dengan DSN melalui Dewan Syariah Aceh (DSA).

Selanjutnya DSK Banda Aceh juga diberi tugas untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan DSA, memberikan rekomendasi bagi calon DPS LKS, dan melakukan sosialisasi edukasi dan pelatihan. [HBA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda