kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Laporan Dugaan Kecurangan Seleksi Anggota KIP Sabang Ditolak Polda Aceh

Laporan Dugaan Kecurangan Seleksi Anggota KIP Sabang Ditolak Polda Aceh

Selasa, 18 Juli 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Irman dan Sulaiman Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang  


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua orang Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang periode 2023-2028 membuat laporan ke Polda Aceh terkait dugaan dugaan kecurangan dalam proses seleksi pemilihan Komisioner KIP Sabang yang melibatkan Ketua DPRK Sabang. Namun, laporan tersebut ditolak karena kurang bukti.

Adapun dua orang tersebut adalah atas nama Irman dan Sulaiman. Pihaknya merasa dirugikan atas keputusan DPRK Sabang dan ada perbuatan yang melawan hukum. 

"Pertama kami ingin berkonsultasi dan kedua ingin melaporkan delik pidananya. Namun berdasarkan bukti yang kami bawa pihak Reskrimum menyarankan terlebih dahulu melakukan laporan ke dewan kehormatan DPR, selanjutnya melengkapi bukti yang kuat agar terpenuhi unsur pidananya," kata Irman kepada awak media, Senin (17/7/2023). 

Irman menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan dikarenakan Ketua DPRK Sabang memberi nilai yang berbeda dengan nilai yang diberikan anggota Komisi A terhadap hasil tes uji kelayakan dan kepatutan.  

"Ini perbuatan melanggar hukum, mestinya mereka sebagai anggota DPRK menghormati hukum tidak menzalimi kami. Jadi unsurnya sudah terpenuhi menurut kami, karena nilai kami diberikan oleh anggota Komisi A itu tidak sesuai dengan yang dibuat keputusan Ketua DPRK," jelasnya lagi.

Ia menyebutkan, nilai yang diberikan Ketua DPRK itu 50 poin, seharusnya lebih dari itu. 

Terkait masalah itu, pihaknya juga sudah menyurati KPU RI bahwa keberatan terhadap penetapan Calon Anggota KIP Sabang. 

Sampai saat ini, kata dia, KPU RI masih belum mengeluarkan SK Anggota KIP Sabang Periode 2023-2028. Padahal masa aktif Komisioner KIP Sabang Periode sebelumnya itu sudah berakhir pada tanggal 12 Juli 2023.

Artinya saat ini terjadi kekosongan jabatan pada KIP Sabang dan ia meyakini bahwa salah satu alasan KPU RI masih belum mengeluarkan SK tersebut, dikarenakan adanya dugaan pelanggaran hukum, kemudian adanya laporan keberatan yang disampaikan dan ditujukan kepada KPU RI, termasuk adanya gugatan di PN Sabang yang jadwal sidang pertama tanggal 20 Juli mendatang. [nor]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda