kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Laporan Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepanjang Tahun 2022, Simak Isinya

Laporan Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepanjang Tahun 2022, Simak Isinya

Sabtu, 31 Desember 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama menyampaikan bahwa Komnas HAM Perwakilan Aceh menangani 44 berkas pengaduan sepanjang tahun 2022. Tindak lanjut terhadap 44 kasus/pengaduan dilakukan Komnas HAM Perwakilan Aceh sesuai dengan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diantaranya melalui mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan serta mekanisme Pramediasi.

Dari penjelasan Sepriady merincikan kasus yang menonjol sepanjang tahun 2022 adalah tingginya dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan terdamparnya pengungsi Rohingya beberapa kali di Aceh. Komnas HAM mencatat sepuluh kasus peristiwa kekerasan seksual di kabupaten/kota di Aceh. 

"Selain mendukung penegakan hukum kepada pelaku, Komnas HAM mendorong pemerintah daerah untuk aktif memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan seksual dan pemenuhan hak korban sebagaimana diamanahkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak," terangnya.

Hal lain disorot dan diatensi khusus Komnas HAM  Aceh terhadap berulang kalinya pengungsi Rohingya memasuki Aceh melalui wilayah perairan. Sepanjang tahun 2022, pengungsi Rohingya telah lima kali memasuki wilayah Aceh diantaranya satu kali di Kabupaten Bireuen pada bulan Maret, dua kali di Kabupaten Aceh Utara pada bulan November, dan masing-masing satu kali di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Besar pada bulan Desember. Sebelumnya pada akhir tahun 2021 Rohingya juga terdampar di perairan Kabupaten Aceh Utara.

"Komnas HAM melaksanakan pemantauan lapangan terhadap penanganan pengungsi Rohingya tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan dan analisis yang mendalam sesuai instrumen hukum dan HAM, dalam hal penanganan pengungsi Rohingya," tegasnya.

Selanjutnya Komnas HAM Perwakilan Aceh merekomendasi Pemerintah Aceh untuk menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara terhadap Pengungsi Luar Negeri dengan mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Proses penerimaan dan fasilitasi oleh Pemerintah Aceh dibutuhkan dalam rangka menghindari terjadinya tindakan yang bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi yang mulai cenderung terjadi dalam penanganan pengungsi di daerah-daerah dimana pengungsi terdampar dan ditangani sementara.

Rekomendasi lainnya dari Komnas HAM Aceh, segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Provinsi. Hal ini sangat mendesak karena proses penanganan sementara pengungsi akan terkendali dan terkoordinasi dengan tertib dan baik antar pemerintah dan stakeholder.

Masih dari keterangan Sepriady Utama, dirinya menjelaskan dalam bidang pemajuan HAM, Komnas HAM Perwakilan Aceh aktif terlibat dalam berbagai kegiatan penyuluhan HAM melalui berbagai even FGD, diskusi konsultatif, diseminasi, dan seminar baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah/ kementrian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, dan yang diselenggarakan secara mandiri oleh Komnas HAM Perwakilan Aceh.

Dalam bidang kerja sama antar lembaga, Komnas HAM Perwakilan Aceh bersama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh melakukan Monitoring Bersama fasilitas dan asesibilitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di beberapa wilayah Aceh dalam pemenuhan hak warga binaan. Adapun lapas dan rutan yang dimonitoring diantaranya Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Rutan Kelas IIB Takengon, Lapas Kelas IIB Bireuen, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Rutan kelas IIB Benteng, Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Komnas HAM Perwakilan Aceh bersama beberapa lembaga komisi negara dan daerah di Aceh diantaranya Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Komisi Penyiaran Aceh, dan Komisi Informasi Aceh telah mengadakan pertemuan koordinasi dan silahturahmi dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat. 

"Sinergi antar berbagai institusi negara tersebut diharapkan berdampak pada dapat meningkatkannya kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Forum ini adalah forum silahturahmi, koordinasi dan saling bertukar informasi yang sifatnya informal yang dibutuhkan dalam rangka optimalisasi dan sinergisasi pelaksanaan fungsi dari masing-masing lembaga sesuai dengan undang-undang," tutupnya [rls]. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda