kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LBH Banda Aceh: Meski UU TPKS Bagus, Tapi Tidak Berlaku di Aceh

LBH Banda Aceh: Meski UU TPKS Bagus, Tapi Tidak Berlaku di Aceh

Rabu, 13 April 2022 20:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul Putra Mutia. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul Putra Mutia meminta agar draft UU TPKS segera dipublikasikan. Permintaan ini diungkapkan agar pihaknya bisa menganalisa muatan produk hukum yang dikeluarkan apakah hasil dari pengawalan masyarakat sipil atau bukan.

“Harus segera terpublikasi. Draft UU TPKS yang disahkan dan yang akan segera diserahkan ke presiden itu apakah dari draft yang selama ini dikawal oleh masyarakat sipil atau jangan-jangan mereka punya draft tersendiri,” ucap Syahrul kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (13/4/2022).

Syahrul menambahkan, bila draft UU TPKS yang sudah resmi menjadi produk hukum negara benar-benar berasal dari pengawalan masyarakat sipil, maka aturan baru tersebut akan menjadi semangat baru dalam upaya mencegah dan mengurangi angka kekerasan seksual di Indonesia.

Sementara itu, Syahrul menegaskan, dalam konteks lokal, meski UU TPKS sudah disahkan, UU tersebut juga tidak berlaku di Aceh. Saat ditanya kenapa, Syahrul menjawab karena ada Qanun Jinayah.

“Walaupun substansi UU TPKS lebih bagus, di Aceh nanti yang akan digunakan juga adalah Qanun Jinayah,” ungkapnya.

Dalam pengalamannya selama menangani kasus kekerasan seksual, Syahrul mengatakan, Provinsi Aceh lebih condong memakai Qanun Jinayah sebagai pendekatan hukum kekerasan seksual. Meski korban kekerasan seksual adalah seorang anak di bawah umur yang secara konsep aturan lebih bagus menggunakan UU Perlindungan Anak, di Aceh tetap saja yang menjadi payung hukum kekerasan seksual adalah Qanun Jinayah.

Jauh-jauh hari, LBH Banda Aceh dan kalangan lainnya secara lantang sudah menyerukan polemik tumpang tindih aturan kekerasan seksual di Aceh. Bagian kecil dari upaya masyarakat sipil ini yang pada akhirnya membuat Qanun Jinayah direvisi. Bahkan, hari ini Qanun Jinayah sedang dalam proses pembahasan di DPR Aceh.

Direktur LBH Banda Aceh itu berharap agar momentum revisi Qanun Jinayah juga ikut mengakomodasi berbagai pasal yang ada dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Sehingga hasil revisi Qanun Jinayah nanti selain memuat hukuman bagi pelaku, juga bicara untuk bagaimana memberikan perlindungan kepada korban.

“Sehingga meskipun di Aceh nanti yang dipakai adalah Qanun Jinayah, maka substansi-substansi yang bagus dari UU TPKS dan UU Perlindungan Anak ikut terakomodasi dalam Qanun Jinayah,” tutup Syahrul. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda