kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lebih Rp 22,5 Miliar Pemotongan Penghasilan Tetap Aparatur Kampung

Lebih Rp 22,5 Miliar Pemotongan Penghasilan Tetap Aparatur Kampung

Rabu, 19 Januari 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon- Sebelum dilakukan pemotongan penghasilan tetap (SILTAP) aparatur kampung di Aceh Tengah, ternyata Pemerintah Daerah untuk setahun harus menyediakan dana Rp 80 miliar lebih.

Uang senilai Rp 80, 4 Miliar lebih itu untuk membayar SILTAP kepada 4.565 aparatur kampung. Nilai yang diterima aparatur kampung ini bervariasi, sesuai dengan jabatan yang diemban aparatur.

Kini dengan dikeluarkan surat Keputusan Bupati Aceh Tengah nomor 142/16/DPMK/2022, tertanggal 10 Januari 2022, tentang pemangkasan SILTAP aparatur kampung, pemerintah daerah melakukan pengurangan mencapai Rp 22,5 miliar lebih.

“Keuangan kita memang tidak memungkinkan untuk membayar SILTAP aparatur kampung seperti tahun sebelumnya, makanya diadakan pemangkasan,” sebut Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menjawab Dialeksis.com, via selular, Rabu (19/1/2022).

Menurut Bupati Aceh Tengah, walau telah dilakukan pemangkasan SILTAP aparatur kampung, nilai yang diterima apatur kampung itu masih terbilang tinggi bila dibandingkan dengan aparatur di sejumlah kabupaten di Aceh.

SILTAP reje (kepala kampung) tidak ada pemotongan, nilai yang mereka terima sama seperti tahun sebelumnya. Hanya Banta (Sekdes), Kaur dan Penggulu (kepala Dusun) yang SILTAPnya dilakukan pemotongan, sebut Shabela.

Namun walau sudah dilakukan pemotongan, nilai yang mereka terima masih lebih tinggi bila dibandingkan kabupaten lainya di Aceh. Di daerah lain ada yang menerima Rp 600 ribu dalam sebulan, jelasnya.

Sekda Aceh Tengah, Subandy AP, menjawab Dialeksis.com menyebutkan, untuk tahun sebelumnya, pihaknya mengeluarkan anggaran Rp 80,418,350,400 (Delapan puluh miliar lebih) untuk membayar honor aparatur kampung dalam setahun.

Untuk tahun ini setelah terbitnya SK Bupati Aceh Tengah, pihaknya terbilang masih tinggi nilainya untuk membayar SILTAP aparatur kampung, mencapai Rp 57,892,224,780.

Rincianya; untuk 295 kepala kampung (reje) dibayarkan setiap bulanya tetap seperti biasa, Rp 2,426,700. Total keseluruhan untuk kepala kampung nilainya dalam setahun Rp 8,590,518,000.

Untuk Banta (Sekdes) juga jumlah personilnya sama dengan reje, sebelumnya diberi SILTAP RP 2,224,500 sebulan total nilainya Rp 7,874,730,000 . Kini dengan adanya SK bupati, nilai yang mereka terima hanya tinggal Rp 1,600,267 setiap bulanya atau total Rp 5,664,945,180 dalam setahun.

Untuk Kaur ada 885 orang, sebelumnya mereka menerima Rp 2,022,200 perbulan, dengan total nilai dalam setahun mencapai Rp 21,475,764,000. Kini para Kaur hanya menerima Rp 1,186,500 sebulan dengan jumlah keseluruhanya Rp 12,600,630,000.

Untuk Kadus (penggulu) jumlahnya terbilang tinggi dari seluruh aparatur yang ada, mencapai 981 orang. Sebelum dikeluarkan SK bupati yang baru, para Kadus ini menerima Rp 2,022,200 setiap bulanya (Rp 23,805,338,400 dalam setahun).

Kini dengan terbitnya SK bupati nilai yang mereka terima Rp 1,050,300 atau senilai Rp 12,364,131,600 dalam setahun untuk 981 Kadus.

Sementara ketua RGM yang jumlahnya 295 orang tetap menerima tulah Rp 1 juta setiap bulanya. Nilai yang dikeluarkan pemerintah RP 3,540,000,000, sama dengan imem, petue kampung. Untuk wakil ketua RGM Rp 700 ribu perbulan atau senilai Rp 2,478,000,000.

Untuk anggota RGM yang jumlahnya terbilang banyak mencapai 929 orang, setiap bulanya menerima Rp 500 ribu, yang nilainya dalam setahun mencapai Rp 5,574,000,000.

Dalam SK Bupati Aceh Tengah ini tidak ada pemangkasan tulah untuk reje, petue, imem dan RGM, hanya Banta, Kaur dan Penggulu yang dilakukan pemangkasan, sesuai dengan keadaan daerah yang nilainya bervariasi.

“Semuanya kita lakukan sesuai dengan keadaan keuangan daerah,” jelas Sekda Subandy yang mana pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pemangkasan Siltap aparatur kampung ini.

Bila desa produktif, dimana ada pemasukan untuk desa seperti usaha BUMK, tentunya aparatur kampung boleh mendapatkan masukan penambahan penghasilan dari sana. Untuk itu Bupati Aceh Tengah berharap agar desa-desa di Aceh memiliki pemasukan.

Sehubungan dengan adanya pemotongan SILTAP aparatur kampung ini, ketua APDESI Aceh Tengah, Misriadi atau lebih dikenal dengan panggilan Adi Bale, kepada Dialeksis.com menjelaskan, pihaknya sudah menerima para Banta yang keberatan dengan pemotongan ini.

“Hasil musyawarah, para Banta dan APDESI Aceh Tengah akan berkonsultasi dengan Sekda Aceh Tengah untuk mencarikan solusi pemotongan ini,” sebut Adi Bale.

Intensitas pekerjaan mereka tinggi, sudah sewajarnya mereka mendapatkan haknya atas pekerjaan yang mereka lakukan. Minimal mereka mendapatkan penghasilan sesuai dengan UMR, sebut Adi Bale. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda