kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lelang Proyek di Aceh Tamiang Masih Lelet

Lelang Proyek di Aceh Tamiang Masih Lelet

Selasa, 21 Mei 2019 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Ilustrasi ULP.

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Imbauan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang untuk mempercepat tender belum manjur. Meski tender bisa dimulai sejak APBK disahkan pada November 2018 lalu, namun hingga saat ini baru sebagian kecil paket pekerjaan yang dilelang.

"Hingga pertengahan Mei 2019 ini, baru delapan proyek yang baru dilelang yaitu tiga paket perencanaan, empat paket pengawasan dan satu paket pengadaan baju linmas di Dinas Saptpol PP dan WH Aceh Tamiang," kata Plt Kepala Bagian Barang dan Jasa Setdakab Aceh Tamiang, Arfan kepada Dialeksis.com.

Arfan menjelaskan, kondisi itu terjadi karena banyak kendala dihadapi dalam proses lelang maupun penayangan ke SiRUP. Idealnya, proses lelang dimulai akhir 2018, namun tidak bisa terlaksana karena banyak perubahan aturan dari pusat.

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta perubahan versi sistem pengadaan secara elektronik (LPSE), dari versi 3.6 menjadi SPSE versi 4.3, butuh waktu untuk penyesuaian. "Semua aturan baru sehingga butuh penyesuaian," ujarnya.

Sistem baru itu membuat pengadaan barang lebih transparan dan akuntabel. Hanya saja, itu membuat proses lelang lebih lama. Apalagi layanan masa sanggah yang dihitung sekarang hanya pada jam kerja, hari-hari libur tidak dihitung lagi. "Lebih transparan tetapi lebih ribet," katanya.

Kendala lain yang menyebabkan keterlambatan proses lelang, tambah Arfan, yakni karena masing-masing SKPK atau OPD belum mengirimkan tahapan administrasi atau pengajuan usulan lelang (tender) melalui sistem SPSE versi 4.3. 

Pihaknya berharap setiap SKPD atau OPD agar mempercepat proses pengajuan usulan lelang. 

"Proses lelang ini kan mempunyai tenggang waktu, sehingga kami berharap kepada masing-masing SKPD lebih proaktif lagi mengajukan usulan. Supaya proses lelang sesuai dengan waktu yang ditentukan," harap Arfan.

Arfan optimis proses lelang akan cepat terlaksana jika setiap SKPK mempercepat proses pengajuan usulan lelang melalui sistem SPSE versi 4.3, walaupun dirinya hanya melanjutkan sistem kerja yang dilaksanakan oleh Kabag Barjas sebelumnya, yang meninggal dunia pada pertengahan April 2019. (MHV)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda