Lembaga YARA Gugat Kepala ULP Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam
Foto: Doc Antara Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh “ Lembaga Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara), mengugat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, karena tidak melakukan pelelangan pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Besar-Tibang.
Ketua YARA, Safaruddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh, karena pelelangan sebelumnya di temukan pelanggaran hukum, sehiungga inspektorat memerintahkan Kepala ULP Aceh untuk membatalkan dan melakukan tender ulang.
“Pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu, YARA juga mengirimkan somasi kepada Kepala ULP untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut, karena sudah terlalu lama tidak dilakukan tender,” ujar Safaruddin.
Safaruddin menambahkan, jalan yang akan di tender tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat, maka dirinya meminta pengerjaan jalan tersebut agar bisa segera di lelang.
Gugatan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan register perkara Nomor 57/PDTG/2020/PN BNA tanggal 10/11, dalam gugatannya ia meminta kepada ketua Pengadilan, agar memerintahkan kepala ulp untuk melelang pekerjaan itu.
“Selain menggugat ke Pengadilan, kami juga akan melaporkan Kepala ULP ke Komisi Aparatur Sipil Negara, atas tindakan ULP yang tidak melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN,” tutur Safaruddin [Agak K].