LHP BPK, Utang Belanja Modal Pemkab Atam ke Pihak Ketiga Capai Rp2,2 M
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Illustrasi [Dok. Ist]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui dinas terkait memiliki utang belanja modal sebesar Rp 2.202.049.208, kepada pihak ketiga. Dalam LHP BPK yang diterima pada tanggal 30 Maret 2021 dijelaskan bahwa utang belanja modal sebesar Rp2,2 Miliar tersebut terdiri utang belanja modal tahun 2019, 2018 dan tahun 2017.
Di tahun 2019 utang belanja modal yakni pekerjaan peningkatan pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp 89.858.700,-. Selanjutnya utang belanja modal tahun 2018 yakni pekerjaan pengerasan jalan Kuala Penaga-Tanjung Binjai sebesar Rp1.246.180.000,- dan utang belanja modal modal tahun 2017 (Silpa Otsus 2017) sebesar Rp866.010.503.
Dalam utang tahun 2017 sebesar Rp 866 juta terdiri dari tiga proyek yakni utang proyek pembangunan jalan Tangsi Lama-Batas Sumut (Lanjutan) senilai Rp634.007.253, utang proyek peningkatan jalan Paya Tampah-Alur Selalas sebesar Rp17.614.805 dan utang proyek pembangunan jalan poros Kampung Alue Ie Puteh sebesar Rp 214.388.450,-.
"Berdasarkan keterangan kasubbag keuangan dan PPPT Dinas PUPR Aceh Tamiang, utang di tahun 2018 merupakan sisa pembayaran sebesar 48% dari pekerjaan jalan yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini terjadi karena PPTK dan Kepala Dinas PUPR pindah ke dinas lain sehingga utang tersebut terbengkalai," tulis BPK RI dalam LHP yang diperoleh media ini.
Sedangkan utang tahun 2017 berasal dari tiga paket pekerjaan jalan yang belum dibayar. Pada tahun anggaran 2018 dan 2019, pembayaran utang tersebut sudah dianggarkan di dinas PUPR namun tidak terealisasi karena rekanan belum mengajukan pembayaran. Di tahun anggaran 2020, dinas terkait tidak menganggarkan lagi karena ada penyesuai alokasi anggaran akibat pandemi Covid-19.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, Indra Bakti yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (7/6/2021) di ruang kerjanya mengatakan, anggaran untuk pembayaran utang ini sesuai LHP BPK Tahun 2020 ini akan dianggarkan dalam APBK Perubahan tahun ini.
"Secara teknis, nanti dinas PUPR Aceh Tamiang, yang akan mengajukan pembayaran untuk beberapa paket pekerjaan yang belum dibayar. Pengajuan pembayaran utang tersebut berasal permohonan pelaksana pekerjaan paket yang belum dibayar," kata Indra Bakti.
Mantan Kuasa BUD ini menjelaskan untuk utang tahun 2018 tidak dibayar karena PPTK dan Kepala Dinas PUPR pindah ke dinas lain sehingga utang tersebut terbengkalai dan dinas terkait tidak mengajukan anggaran untuk membayar paket tersebut.
"Untuk pembayaran Utang tahun 2017 sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2018 dan 2019 di dinas PUPR Aceh Tamiang namun tidak terealisasi karena rekanan belum mengajukan pembayaran. Di tahun anggaran 2020, dinas terkait tidak menganggarkan lagi karena ada penyesuai alokasi anggaran akibat pandemi Covid-19," jelas Indra Bakti. []
- Mentri ESDM, Kepala SKK MIGAS Digugat, Asrizal H Asnawi: Sidang Pertama Saya Yakin Sudah Ada Titik Temu
- Audit 18 Kegiatan, Indra Khaira Jaya: Negara sudah Rugi Karena Means Rea
- Audit 18 Kegiatan, BPKP Aceh Temukan Kerugian Keuangan Negara Rp 44,4 Miliar
- Lanjutkan Aksi di Kejati Aceh Tamiang, Aktivis Demo Tunggal