kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lidik Terbuka KPK di Aceh, MaTA: Aceh Mempertanyakan Sudah Sejauh Mana?

Lidik Terbuka KPK di Aceh, MaTA: Aceh Mempertanyakan Sudah Sejauh Mana?

Minggu, 19 September 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lidik KPK yang sudah di lakukan lebih kurang 4 bulan saat kedatangannya di Aceh belum mendapati hasil apapun sampai sejauh ini.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, publik di Aceh bukan hanya dalam kapasitas menunggu tapi juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan lidik yang dilakukan KPK dengan pola lidik terbuka.

“Karena sampai hari ini tidak ada informasi apapun, ditambah dan wajar sekali rakyat Aceh curiga kepada KPK yang kondisinya sangat lemah dan mudah untuk di ‘negosiasi’ terhadap kasus-kasus yang sedang di Lidik,” ucapnya.

Alfian mengatakan, hal itu berdasarkan fakta. “Karena sebelumnya sudah ada oknum KPK yang sudah melakukan hal tersebut dengan walikota Tanjung Balai,” ujar Alfian.

Sementara itu, Alfian mengatakan, soal keraguan ini akan terus muncul lebih besar ketika KPK tidak memberi informasi perkembangan kasus lidik yang dilakukan di Aceh.

“Apalagi ini waktunya sudah memasuki 4 bulan, kita petanyakan saja, jadi tidak ada alasannya hari ini PPKM, malah dugaan kita KPK melakukan perkara internal, karena proses lidiknya sudah selesai, maka karena itu patut dipertanyakan, tidak hanya MaTA saja yang mempertanyakan, tapi seluruh rakyat Aceh mempertanyakan hal ini,” tegas Alfian.

Dalam hal ini, Alfian menyampaikan, dan juga dalam revisi UU KPK tepatnya UU Nomor 19 tahun 2019, KPK itu adalah rumpunnya wilayah eksekutif.

“Artinya dalam hal ini Presiden punya kewajiban untuk menegur KPK. Karena Presiden punya tugas juga untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi,” tegasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda