kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lili Pintauli Mundur, Alfian MaTA Minta Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik

Lili Pintauli Mundur, Alfian MaTA Minta Dewas KPK Lanjutkan Sidang Etik

Selasa, 12 Juli 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Aldha Firmansyah

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Fathur/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik tengah menantinya di depan mata. Langkah ini dinilai hanya siasat Lili demi menghindari putusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, sidang etik yang pertama juga pelanggaran berat. Walaupun pada saat itu Dewas KPK mempertimbangkan hanya sanksi pemotongan gaji tiap bulan.  

Pada sidang kedua, kata dia, seharusnya Dewas KPK melanjutkan untuk menguji kepada pedoman kode etik yang dilanggar, tidak hanya karena ketika surat pengunduran diri diajukan sidang Dewas etik berhenti. Karena ini penting, dalam artian di sini untuk menguji sejauh mana pelanggarannya. 

“Walaupun satu sisi Pimpinan KPK sudah membuat surat pengunduran diri, karena ini rekomendasinya pasti pemecatan. Jadi proses pengunduran ini kita lihat bahwa Lili Pintauli Siregar cuma menghindar dari proses pemecatan. Di satu sisi ini juga menguji Dewas yang selama ini kita lihat bahwa tidak memiliki keberanian, kemampuan dalam memutuskan perkara-perkara yang terlibat dari Pimpinan KPK,” ujarnya kepada media Dialeksis.com, Selasa (12/7/2022).

Ia menambahkan, KPK harus menguji sampai selesai. Jika rekomendasinya pemecatan maka dilakukan pemecatan, meskipun Lili sudah mengeluarkan surat pengunduran diri. Sidang kedua harus tetap dilanjutkan untuk menguji soal positif atau tidaknya keterlibatan Lili dan rekomendasi sanksi apa yang diberikan. 

“Pemecatan ini juga penting saya pikir ini juga bagian dari mengembalikan kepercayaan publik kepada level Pimpinan KPK dan juga kepada Dewas sendiri. Selama ini, kita juga melihat bahwa dewas jarang berkompromi kepada Pimpinan KPK yang sudah melakukan pelanggaran berat termasuk, misalnya Ketua KPK sekarang,” tutupnya.

Dikabarkan sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar soal penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika batal diadili Dewas KPK lantaran Lili mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

Kabar Lili tidak bisa diadili etik itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang juga bertugas sebagai ketua majelis sidang etik. [AF]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda