kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lima Pelaku Judi Online Ditangkap, Kartu ATM dan Sejumlah Komputer Diamankan

Lima Pelaku Judi Online Ditangkap, Kartu ATM dan Sejumlah Komputer Diamankan

Selasa, 18 Juni 2019 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH dan Kasat Narkoba, Iptu M Nazir saat memberi konferensi pers tentang penangkapan 5 orang akibat judi online, Senin (17/6/2019) siang. [Foto: Fajrizal/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Lima pelaku Jarimah Maisir (Judi Online) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen di salah satu warnet di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Kelimanya tertangkap tangan pada Minggu (16/6/2019) sekira pukul 03.00 WIB saat sedang bermain judi online.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH dan Kasat Narkoba, Iptu M Nazir kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (17/6/2019) siang di mapolres setempat.

Dikatakan Gugun selain mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa empat unit monitor komputer, empat unit CPU, empat mouse komputer, empat buah keyboard komputer, satu mesin EDC BRI, satu  kartu ATM BRI.

Satu lembar struk BRI, satu kartu ATM BNI Syariah, satu lembar slip transfer BNI Syariah, satu buah kartu ATM BRI, satu lembar slip pengiriman. BB lainnya yang diamankan, satu HP merk Mito biru dongker les putih, satu kartu ATM BNI, satu lembar slip transfer dan satu HP android merk Vivo Hitam.

Adapun pelaku judi online tersebut, yaitu SW (39) wiraswasta, MA (35) jualan, IS (38) tani, ketiganya asal Kecamatan Peusangan. Dua pelaku lainnya, ES (25) wiraswasta dan SR (27) juga wiraswasta, asal Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.

"Pasal yang dilanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan," pungkasnya. (faj)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda