Lima Pelaku Maisir di Bireuen Dicambuk
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak lima orang terpidana maisir (judi), Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 11.00 Wib menjalani hukuman cambuk di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa Lintasan Jalan Bireuen Takengon.
Adapun terhukum yang dicambuk itu masing-masing, M Nur bin M Nurdin, Safrizal bin M Nur dan Asnawai bin Husaen, Lukman Bin Samau dan Jamaluddin Bin Sulaiman.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Junaedi melalui Kasie Barang Bukti, Agus Salim T ditemui Dialeksis.com usai acara cambuk mengatakan jenis perjudian yang mereka mainkan adalah toto gelap atau dikenal togel alias judi tebak angka.
Agus Salim T mengatakan, terhukum yang dicambuk itu masing-masing, M Nur bin M Nurdin, Safrizal bin M Nur dan Asnawai bin Husaen. Kata dia, ketiga terhukum itu dikenakan pasal 18 Qanun Aceh.
Sambungnya, mereka dinyatakan bersalah melakukan Jarimah Maisir (Perjudian) sebagaimana diatur pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Masing-masing mereka dapat hukum sebelas kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi tujuh kali cambuk," ungkapnya.
Dijelaskan Agus untuk terhukum Lukman bin Samaun dikenakan pasal 19 Qanun Aceh dan mendapat hukuman tujuh kali cambuk. Lalu Jamaluddin bin Sulaiman dikenakan pasal 20 Qanun Aceh, dia mendapat hukaman 11 kali cambuk lantaran penyedia tempat.
"Untuk kelima terhukum ini, sebelumnya mereka ditangkap di Kecamatan Peudada dan Jeumpa," jelasnya.
Lanjut dia pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang dilaksankan itu, bukan merupakan hukuman cambuk yang terakhir terhadap terhukum cambuk.
"Kami masih juga meneriman SPJP terhadap perkara qanun yang lain, cuma belum sampai ke tahap persidangan. Kalau persidangannya selesai, baru kita jadwalkan eksekusi cambuknya," demikian kata Agus. (faj)