DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabar gembira menghampiri ribuan narapidana di seluruh Aceh menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Sebanyak 5.510 narapidana yang mendekam di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di provinsi tersebut menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengumumkan kabar ini pada Minggu (30/3/2025).
Menurutnya, dari total narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, sebanyak 5.510 orang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Rinciannya, enam narapidana akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi (RK II), sementara 5.504 narapidana lainnya menerima remisi bervariasi (RK I), mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan.
Sebanyak 807 narapidana menerima remisi 15 hari, 3.346 orang menerima remisi satu bulan, 846 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 215 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama dua bulan.
Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menjadi lapas dengan jumlah narapidana penerima remisi terbanyak, yakni 417 orang. Menyusul kemudian Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan 411 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh (Aceh Barat) sebanyak 408 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa dengan 395 orang, dan Lapas Kelas IIB Idi (Aceh Timur) sebanyak 337 orang.
Yan Rusmanto menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari Kanwil Ditjenpas Aceh hingga ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri terkait. Dari 5.532 narapidana yang diusulkan, 5.510 di antaranya telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis akan dilaksanakan pada hari pertama Hari Raya Idul Fitri, yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Momen ini tentu menjadi harapan baru bagi para narapidana untuk dapat segera kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Remisi ini tidak hanya meringankan beban masa pidana, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Pemberian remisi Idulfitri ini merupakan agenda rutin tahunan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat, serta berkontribusi secara positif.
Momen Idulfitri yang penuh dengan kebersamaan dan saling memaafkan diharapkan menjadi awal yang baik bagi mereka untuk memulai lembaran baru dalam kehidupan.