Kemudian, TM (48 Tahun) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57 Tahun) selaku Konsultan Pengawas, RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53 Tahun) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ftr/bna]