Beranda / Berita / Aceh / Limbah Geotermal Jaboi Sabang Dinilai Cemari Lingkungan

Limbah Geotermal Jaboi Sabang Dinilai Cemari Lingkungan

Jum`at, 09 Februari 2018 15:45 WIB

Font: Ukuran: - +


Limbah proyek Geotermal Sabang yang cemari lapangan bola. (Dok Walhi Aceh)


DIALEKSIS, Banda Aceh - Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geotermal Jaboi Sabang dinilai kembali mencemari lingkungan. Pencemaran limbah berdampak pada kebun, lapangan bola, serta sumber air bersih bagi masyarakat di Desa Keneukai, Kecamatan Suka Jaya, Sabang, di mana digenangi air limbah tidak dapat dipergunakan.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, pada Oktober 2017 lalu pernah terjadi kasus pencemarana kibat proyek PLTP Jaboi Sabang oleh PT. Sabang Geotermal Energy (SGE).

"Limbah pengeboran yang dialirkan telah merusak ekosistem sungai serta berdampak terhadap kesehatan warga terserang penyakit gatal. Kasus serupa kembali terjadi pada akhir Januari 2018, pencemaran limbah mengancam lahan perkebunan dan fasilitas publik di Desa Keneukai," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Dialeksis, Jumat (9/2).

Awal tahun 2018. Kata Muhammad Nur, pencemaran kembali terjadi dari kegiatan pengeboran yang dilakukan PLTP Geotermal Jaboi. Proyek ini diresmikan oleh Plt Wali Kota Sabang pada Februari 2017, dengan luas areal mencapai 6.898 hektare.

Terkait pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) proyek PLTP Geotermal Sabang ini, Muhammad Nur mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang, serta Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Aceh untuk melakukan audit lingkungan dan uji laboratorium untuk memastikan ambang batas baku mutu air yang telah terkontaminasi dengan limbah B3 tersebut.

"Jika kemudian ditemukan tindak pidana lingkungan, maka harus diberikan sanksi dan melakukan review izin sesuai aturan yang berlaku," kata Muhammad Nur. []

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda