kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LKBH Fakultas Hukum Seminar Kebebasan Berpendapat

LKBH Fakultas Hukum Seminar Kebebasan Berpendapat

Sabtu, 29 September 2018 12:35 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (LKBH FH Unsyiah), Kamis (27/9), menyelenggarakan seminar hak konstitusional warga negara dalam kebebasan berpendapat di Aula Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.


Sekretaris LKBH FH Unsyiah, Zaky Bunaiya, S.H., mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para warga negara atas hak konstitusional dalam berserikat, berkumpul, serta menyampaikan gagasan dan pendapat yang dijamin dalam UUD RI Tahun 1945.


Zaky menyebutkan kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti Agus Toyib (Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh),  Mukhlis Mukhtar (DPC Peradi Banda Aceh), Kurniawan (Ketua LKBH FH Unsyiah), Deni setiawan (KNPI Aceh), dan Polda Aceh.


Wakil Dekan III FH Unsyiah, DR. M. Gausyah, S.H.  M.H., mengatakan keberadaan LKBH merupakan salah satu wadah bagi Unsyiah dalam memberikan pengabdian terbaiknya bagi masyarakat Aceh. Ini sejalan dengan penerapan salah satu poin dari tridarma perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.


"Keberadaan LKBH FH Unsyiah diharapkan dapat memberi manfaat bagi civitas akademika Unsyiah dan masyarakat Aceh, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan pencari keadilan," ujar Gausyah.


Sementara itu dalam pemaparannya, Agus Toyib mengatakan bahwa secara konstitusi, undang-undang telah mengakui dan menjamin hak setiap warga yang berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pikirannya.


Hal senada juga disampaikan oleh Kurniawan yang mengatakan perlindungan kebebasan berpendapat dan berkumpul telah diatur dalam pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun 1945. Ini merupakan manifestasi terhadap semangat dan jiwa konsep negara hukum (Rechstaats).


"Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan unsur yang esensial dalam negara demokratis," ujar Kurniawan.


Namun menurutnya, dalam tataran implementasi, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat haruslah bertujuan dan berlangsung secara damai.

(Humas Unsyiah)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda