kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LPLA Desak Kontraktor Pelaksana Segera Perbaiki Jalan Nasional Yang Rusak di Atam

LPLA Desak Kontraktor Pelaksana Segera Perbaiki Jalan Nasional Yang Rusak di Atam

Senin, 24 Januari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator LPLA, Nasruddin. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pejabat Pembuat Komitmen 1.5 Provinsi Aceh, Nani Tabrani menyatakan pengerasan jalan yang rsak didepan Batalyon 111 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, akan segera diperbaiki ulang oleh kontraktor pelaksana.

Menurutnya, sejumlah titik yang mengalami kerusakan tersebut terjadi karena adanya genangan air. Sebab, disamping bahu jalan daerah itu tidak ada saluran untuk pembuangan air.

Proyek bernama Preservasi jalan Peureulak-BST. Prov Sumut, jalan Kuala Langsa (Langsa) (BTS. Kota Langsa-Kuala Langsa) tersebut dikerjakan oleh PT. Aldi Jaya Utama yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara. Adapun nilai kontrak Rp 20.995.728.000 yang bersumber dari APBN tahun 2021.

Dalam hal ini Nani mengatakan bahwa sudah menyurati pihak pelaksana PT. Aldi Jaya Utama untuk memperbaiki kerusakan pada aspal tersebut mengingat juga kegiatan tersebut masih ada masa pemeliharaan selama 1 (Satu) tahun.

“Apalagi pihak rekanan sudah berjanji untuk memperbaiki ulang,” sebutnya.

Koordinator LPLA, Nasruddin mengatakan, Jika kita baca pernyataan PPK nya jalan rusak tersebut akan diperbaiki kembali oleh Kontraktornya berhubung masih dalam tahap pemeliharaan.

“Kontraktor pelaksana wajib memperbaiki kembali jalan yang rusak dengan biaya sendiri bukan beban Negara,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (24/1/2022).

Dalam hal ini, kata Nasruddin, jika perusahaan terkait tak menyelesaikan perbaikan ini, pihak perusahaan tidak terkena denda, karena uang sudah ditarik 100 persen dan juga tak melapor lagi.

“Dalam hal ini ketegasan PPK dan tugas Pers dan juga masyarakat untuk mendesak kontraktornya,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Nasruddin, dalam hal ini PPK segera menyurati Rekanannya secara tertulis.

“Jika dalam waktu tertentu kontraktor nya tidak merespon maka PPK boleh mengajukan perusahaan tersebut masuk daftar hitam,” kata Nasruddin.

Nasruddin menjelaskan, proyek jalan Nasional ada ditunjuk Satker Jalan Nasional mewakili Kementerian PU di Daerah. Seluruh proyek ada tugas pengawasan yang ditunjuk tidak termasuk Pemerintah Daerah.

“Dalam hal ini LPLA mendesak kontraktor pelaksana jalan tersebut untuk segera memperbaiki kembali jalan dimana yang sudah rusak,” tegasnya.

“Jika kontrakotr mengabaikan, maka LPLA meminta KPA memberikan tegerun sampai dengan memasukkan daftar hitam,” tambahnya.

Kemudian, Nasruddin mengatakan, jalan ini merupakan sebuah kebutuhan masyarakat, terutama jalan. “Jika jalan rusak, ini tidak hanya akan merugikan masyarakat, namun juga membahayakan masyarakat sekitar yang ada disana, keselamatan itu penting," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda