LPPOM MPU Aceh Masih Melakukan Audit Halal
Font: Ukuran: - +
Ketua MPU Aceh, Tgk H.Faisal Ali menyampaikan LPPOM tetap melakukan audit halal bagi pelaku usaha makanan maupun minuman, dan pengelolaan sertifikasi halal tidak bertentangan dengan yang dikeluarkan Kementerian Agama. [Foto: NU Online/Helmi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) tetap melakukan audit halal bagi pelaku usaha makanan maupun minuman di Aceh, termasuk restoran dan perhotelan.
"Untuk Aceh dengan menggunakan qanun LPPOM MPU Aceh, melalui auditor halal masih melakukan audit," jelas Ketua MPU Aceh, Tgk H.Faisal Ali, dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).
Dia mengatakan, pengelolaan sertifikasi halal tidak bertentangan dengan yang dikeluarkan Kementerian Agama.
"MPU Aceh berfungsi sebagai fatwa hukum," sebut Lem Faisal, sapaan akrab Tgk H Faisal Ali.
Untuk sertifikasi halal tergantung dari pelaku usaha yang ingin dikeluarkan sertifikatnya dari mana.
LPPOM Aceh mengatakan punya 300 porsi untuk melakukan audit halal, dan animo masyarakat masih seperti biasa untuk dilakukan audit oleh auditor halal LPPOM MPU Aceh.
"Kita beri pilihan ada logo halal dari pemerintah Pusat Kemenag, ada logo dari MUI," jelas Lem Faisal.
Daftar Sertifikat Halal LPPOM MPU Aceh 2023 berdasarkan kelompok yakni, Daftar Sertifikat Halal Kelompok Industri Pengolahan, Daftar Sertifikat Halal Kelompok Rumah Potong Hewan, Daftar Sertifikat Halal Kelompok Restoran, Dapur dan Catering, dan Daftar Sertifikat Halal Kelompok Lain-Lain. [*]