“Kita sudah 3 hari lalu, jadi kita minta mereka hadir paling tanggal 19 September ini, lalu mereka sudah membalasnya dalam bentuk permohonan maaf yang dikirim dalam bentuk PDF, tidak ada secara fisik,” ungkapnya.
“Jadi permohonan maaf tidak bermaksud melakukan penggelapan dan segala macam, jadi kita berpikir positif saja, ketika dikirimkan ke kita (Lukisan ZUL MS_Red) dan kita terima dalam kondisi sudah tidak layak lagi (Sudah Rusak_Red),” tambahnya.
“Jadi akan kita lakukan kirim Somasi ke-2 (Ke-dua) dengan Deadline selama 4 hari atau paling telat tanggal 22 September 2022, meminta mereka hadir kesini dan menjumpai Advokat Nourman di Kantor Hukum di Banda Aceh,” tambahnya lagi.
Dia menegaskan, jika pihak Erlangga tidak menjumpai pihaknya selama deadline somasi yang diberikan, maka pihaknya akan mempersiapkan laporan Polisi.
“Nanti akan kita siapkan laporan polisi, kemudian juga gugatan perdata. Jangan menghina seniman Indonesia!. Kita minta mereka untuk dapat hadir ke Aceh,” pungkasnya. [ftr]