Rabu, 22 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Lumuran Minyak SPBU Gemasih Menunggu Tersangka

Lumuran Minyak SPBU Gemasih Menunggu Tersangka

Selasa, 21 Oktober 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Lumuran minyak di calon SPBU Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, warnanya semakin pekat, berselemak di tubuh. Untuk membersihkan lumuran minyak ini, proses hukum yang menentukan.

Ada aroma korupsi di sana. Bahkan sudah lebih enam bulan pihak kejaksaan melakukan penyitaan asset, namun sampai kini belum ada penetapan tersangka. Akankah lumuran minyak itu mengental dan menguap?

SPBU milik PT Pintu Rime Gayo Energy (PRGE) sedang dibidik pihak Kejaksaan Bener Meriah. Dugaan korupsi dan kerugian negara sudah diumumkan. Namun pihak penyidik masih melakukan proses, hingga menetapkan tersangka.

Dana pembangunan SPBU ini berasal dari desa 23 kampung di kecamatan Pintu Rime, Bener Meriah. Anggaranya mencapai Rp 6.9 miliar. Dari anggaran ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah mengakui akan segera menetapkan tersangka, dugaan korupsi pembangunan SPBU ini.

“Sabar, nanti akan kita tetapkan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah Afriansyah Nasution saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/10/2025).

Dia mengakui akan segera menetapkan tersangka yang diumumkan ke publik. Tersangka berpeluang lebih dari dua orang.

Sebelumnya, pihak Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen menyebutkan pihaknya sudah melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan terhadap aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pengelolaan dana desa lewat Bumdesma tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Kerugian negara juga sudah diperhitungkan mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik, banyak pihak menaruh perhatian, kalangan aktivis, jaringan anti korupsi berharap agar pihak kejaksaan segara menuntaskan kasus ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI