M Zaini Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Font: Ukuran: - +
[Foto: Kejari Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muhammad Zaini yang merupakan adik Irwandi Yusuf resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) di tahun 2017.
Diketahui, sebelum ditahan, Zaini diperiksa terlebih dahulu dengan status tersangka dan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kajhu.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, mengatakan sebelumnya pada Rabu (7/9/2022), M Zaini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Muharizal mengungkapkan bahwa M Zaini diduga ikut menikmati anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta, sebagaimana fakta penyidikan dan fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Moh Sa'adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.
Muharizal menyampaikan, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. []
- Kajian MaTA di Tahun 2021-2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp68,6 Milyar
- Cegah Korupsi dan Kerugian, Kemendagri Ingatkan BUMD Harus Perbaiki Tata Kelola
- Renovasi Baru Dikerjakan Tahun Lalu, Jembatan Peudada Alami Kerusakan Lagi
- Daftar Nama-nama Terpidana Kasus Korupsi yang Akan Bebas Bersyarat Bulan Ini