MA menangkan rekanan dalam Tender Alkes , Direktur RSUDZA : Kita Pelajari dulu
Font: Ukuran: - +
Direktur RSUZA, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine FICS (Foto: busersiaga)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur RSUZA, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine FICSDr, angkat bicara terkait ditolaknya kasasi dr Fachrul Jamal, Sp.An.KIC dan dr Nurnikmah, M.Kes selaku mantan Direktur dan Wakil Direktur RSUZA dalam kasus tender Alat kesehatan (Alkes) Lelang Pengadaan PACS tahun anggaran 2017.
Dihubungi Dialeksis.com via selular, Azhar yang tengah berada di luar kota mengaku tidak mengikuti lebih lanjut terkait proses pengadaan alkes tersebut. Hal tersebut karena memang proses tender PACS tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat direktur RSUDZA.
"Setahu saya pengadaan PACS itu memang terdapat hal-hal administratif sedemikian rupa, sehingga rumah sakit dalam hal ini harus berhati-hati agar rumah sakit tidak menderita kerugian. Karena kehati-hatian itu, maka pihak rumah sakit memutuskan pending. RSUDZA tidak beli pada tahun itu, namun kita beli pada tahun berikutnya. Kehati-hatian ini menyebabkan sebenarnya RSUDZA tidak dapat menggunakan alat canggih. Prosesnya sekilas seperti itu" ujar Azhar, Jumat (29/3/2019).
Meski demikian pihaknya mengaku akan mempelajari lebih lanjut terkait kasus tersebut
"Yang jelas pihak rumah sakit melihat dari segala aspek dalam hal memutuskan tender," pungkasnya. (PD)