kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg

MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg

Jum`at, 14 September 2018 20:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.   

"Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada kamis, 13/9 kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA," kata Suhadi saat dikonformasi Hukumonline, Jumat (14/9/2018). Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.

Menurut Suhadi, kedua Peraturan KPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan "bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Tak hanya itu, lanjut Suhadi, materi kedua Peraturan KPU tersebut, bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.

"Karena itu, Peraturan KPU dibatalkan. Namun, salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi," katanya. 

Menanggapi hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyambut baik dan menghormati putusan MA ini. "Ini yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Kita harus hormati putusan MA ini, dan KPU harus segera melaksanakan putusan MA," harap Fritz saat Hukumonline. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPU belum dapat dimintai tanggapan. (Baca juga: Bola Panas Peraturan KPU Dilempar ke Mahkamah Agung)

Sebelumnya, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Diantaranya dimohonkan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana. Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Salah satu pemohon Wa Ode Nurhayati, yang merupakan mantan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, melalui kuasa hukumnya Herdiyan berdalih Peraturan KPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU HAM, UU Pemberantasan Tipikor dan UU Pemilu. "Bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatasi hanya melalui Peraturan KPU," kata Herdiyan beberapa waktu lalu.   

Herdiyan menjelaskan dalam UU tidak terdapat larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan menjadi calon legislatif. "Dalam UU Pemberantasan Tipikor, jelas yang bisa mencabut hak politik seseorang hanyalah Majelis Hakim melalui putusannya dan itu harus melalui UU, sehingga KPU tidak punya hak mencabut hak politik seseorang," dalihnya.

Dia mengingatkan terdapat beberapa putusan MK yang memang memperbolehkan mantan narapidana untuk menjadi caleg ataupun kepala daerah. "Asalkan, dia jujur dan terbuka mengungkapkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan napi," katanya. (Baca Juga: Silang Pendapat Peraturan KPU Pencalonan Mantan Napi Berlanjut)

Seperti diketahui, sejak terbitnya Peraturan KPU yang seolah melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ini menuai polemik. Terakhir, polemik ini menimbulkan perdebatan sengit antara KPU dan Bawaslu yang mengabulkan gugatan atas keputusan KPU yang mencoret beberapa nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi dalam daftar caleg sementara (DCS) di beberapa daerah.

Akar persoalannya, Bawaslu dianggap mengabaikan dua Peraturan KPU tersebut yang spesifik ada larangan nyaleg bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Bawaslu menganggap melarang warga negara menjadi caleg sekalipun mantan narapidana korupsi merupakan tindakan inkonstitusional yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan UU Pemilu. Alhasil, Bawaslu berharap banyak agar MA segera memutuskan judicial review dua Peraturan KPU tersebut sebagai jalan tengah untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi. hukumonline.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda