MA Terima Kasasi JPU, Owner Yalsa Boutique Didenda 5 Miliar dan Penjara 12 Tahun
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Owner Yalsa Boutique Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan Kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh terhadap vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang membebaskan owner Yalsa Boutique, Syafrizal Bin Razali dari segala tuntutan JPU.
Adapun putusan tersebut tercantum dalam putusan MA Nomor: 456 K/Pid/2022 tertanggal 7 Juni 2022. Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan MA juga memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor: 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021.
“Terdakwa Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Ali.
Selain membatalkan putusan PN, Ali mengatakan bahwa MA menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Syafrizal dengan Pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 5 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Lanjutnya, Ali mengatakan, MA juga menetapkan bahwa Barang Bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 863 dalam uraian tuntutan JPU Kejari Banda Aceh dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.
“Dan membebankan kepada terdakwa uang biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500,” tambahnya.
Sebelumnya pada 23 Desember 2021, Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Namun menurut hakim, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, atas putusan tersebut JPU mengambil upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke MA berdasarkan Pasal 244 Kuhap jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP. [ftr]