kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Madrasah Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Madrasah Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Senin, 10 Agustus 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agama Fachrul Razi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan madrasah di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, ada syaratnya dan madrasah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini disampaikan Menag dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

"Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman," kata Menag pada Webinar yang disiarkan pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020). 

Menag menyampaikan hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. "Saya akan dukung apa yang sudah disampaikan (Mendikbud) tadi. Sama-sama kita dukung ini, sama-sama kita upayakan untuk mensukseskan dengan sebaik mungkin," ujar Menag. 

Sekurangnya ada empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman covid. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman covid. Ketiga, murid atau santrinya aman covid. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. 

Menag juga menuturkan, saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Dengan melakukan empat hal di atas, Menag menyampaikan bahwa kondisi pesantren hingga saat ini aman dari penyebaran Covid-19. 

"Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus covid-19). Jadi kalau dihitung presentasenya hanya 0,0000 sekian persen," imbuh Menag. 

Menag menyampaikan, pembukaan madrasah tentunya memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren. "Kalau pesantren, ustadz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat, di dalam suasana sehat, kemudian nggak boleh keluar lagi, protokol kesehatan diterapkan, Alhamdulillah semua sehat," kata Menag.

"Sementara kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir kemana dulu," lanjutnya.

Untuk itu Menag mengajak masyarakat khususnya orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa bilamana madrasah mulai melakukan pembelajaran tatap muka. "Ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah," pesan Menag. 

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa terdapat revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Ia menyebutkan, ada dua hal yang menjadi fokus perubahan kebijakan tersebut. 

Pertama, perluasan pembelajaran tatap muka di zona kuning. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan risiko yang tidak terlalu jauh dengan zona hijau. Nadiem menyebutkan, berdasarkan data per 3 Agustus 2020, terdapat sekitar 43 persen atau 276 kota/kabupaten di Indonesia yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan bersifat mandatoris, melainkan diberikan kewenangan kepada Pemda maupun masing-masing sekolah. 

"Dengan kebijakan ini, maka memperbolehkan sekolah yang berada di zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sekali lagi, kata kuncinya adalah memperbolehkan, ini bukan mandat," ujar Nadiem.

Sementara khusus untuk madrasah dan sekolah berasrama yang berada di zona hijau dan kuning, Nadiem menjelaskan bahwa pembukaannya dilakukan secara bertahap. "Madrasah dan sekolah berasrama pada zona hijau dan kuning pembukaannya dilakukan secara bertahap selama masa transisi dua bulan," imbuhnya. 

Perubahan kedua dalam SKB empat menteri adalah kurikulum darurat (Dalam kondisi khusus). Ia menjelaskan, adanya kurikulum darurat ini juga tidak bersifat mengikat. "Bagi sekolah yang merasa masih nyaman menggunakan kurikulum 2013, tetap diperkenankan menggunakan itu," ujar Nadiem.

"Kurikulum darurat ini berlaku hingga tahun ajaran, meskipun kondisi khusus sudah berakhir," kata Nadiem menambahkan. 

Turut hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut, Menko PMK Muhadjir Efendi, Kepala BNPB Doni Munardo, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, dan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda