Beranda / Berita / Aceh / MAHAGAPA: BKSDA Wilayah 5 Aceh Lambat Tangani Satwa Liar

MAHAGAPA: BKSDA Wilayah 5 Aceh Lambat Tangani Satwa Liar

Kamis, 09 Maret 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Umum Mahasiswa Gajah Putih Pecinta Alam (MAHAGAPA), Rahmad Riski. [Foto: Dokumen Pribadi Untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahasiswa Gajah Putih Pecinta Alam (MAHAGAPA) menilai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 5 Aceh lambat dalam melakukan penanganan satwa liar, yaitu Beruang madu (Helarctos malayanus) yang masuk ke lahan persawahan dan perkampungan masyarakat di Desa Berawang Gadeng Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum MAHAGAPA, Rahmad Riski kepada Reporter Dialeksis.com, Kamis (9/3/2023).

Rahmad Riski kecewa terhadap sikap pihak BKSDA Wilayah 5 Aceh yang tidak bisa turun untuk menangani satwa liar Beruang madu yang masuk ke lahan persawahan dan perkampungan masyarakat. 

Dirinya berharap agar BKSDA Provinsi Aceh dapat mengevaluasi tim yang berada di wilayah 5 tepatnya di Aceh Tengah.

"Saya ketua umum MAHAGAPA kecewa secara langsung karena mendapat konfirmasi dari pihak BKSDA Wilayah 5 pukul 17.47 WIB via telpon mereka tidak bisa turun karena melihat waktu sudah hampir magrib dan juga tim BKSDA sedang tidak di tempat, artinya BKSDA Provinsi Aceh perlu mengevaluasi tim yang berada di wilayah 5 tepatnya di Aceh Tengah," ujarnya. 

Rahmad Riski menjelaskan mengenai kronologi turunnya Beruang Madu ke pemukiman masyarakat. Pada hari kamis pukul 17:30 WIB pihaknya melintasi kawasan Kecamatan Celala dan melihat masyarakat berbondong-bondong mengusir dan berniat ingin membunuh satwa yang dilindungi ini.

Saat itu, lanjutnya, Reje Kampung Berawang Gadeng Mahajar mengatakan bahwa satwa liar yang masuk ke kawasan desa sudah meresahkan masyarakat setempat. Beruang Madu masuk perkampungan sudah 5 hari.

"Setelah langsung dikonfirmasi oleh tim Mahagapa yang sedang memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintahan Desa Berawang Gadeng untuk tidak membunuh," pungkasnya. 

Berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, beruang madu merupakan salah satu jenis hewan dengan status yang dilindungi. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda